Sabtu, 01 Februari 2020

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2014


ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2014

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2014 adalah rencana keuangan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk tahun 2014[1]. APBN tahun 2014 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2014, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2014. APBN 2014 disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 November 2013 melalui Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.[1] Pada tanggal 18 Juni 2014 Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan Undang-Undang Perubahan APBN tahun anggaran 2014. Selanjutnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014 pada tanggal 30 Juni 2014.

Gambaran Umum

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005—2025 menggariskan bahwa visi Indonesia tahun 2025 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur, yang pelaksanaannya dibagi ke dalam 4 (empat) tahapan pembangunan jangka menengah. Tahapan kedua dari empat tahap tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010—2014 dengan visi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. Tahun anggaran 2014 merupakan babak akhir dari pelaksanaan pembangunan jangka menengah tahap kedua. Sebagai penjabaran tahun terakhir dari RPJMN 2010—2014, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2014 memiliki arti yang penting dalam menuntaskan pencapaian sasaran-sasaran pembangunan jangka menengah nasional kedua. Arah kebijakan dan program pembangunan yang tertuang dalam RKP 2014 dirumuskan dalam satu tema, yaitu “Memantapkan Perekonomian Nasional bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat yang Berkeadilan”. Sejalan dengan itu, RKP tahun 2014 menekankan pada penanganan isu strategis antara lain (1) pemantapan perekonomian nasional; (2) peningkatan kesejahteraan rakyat; dan (3) pemeliharaan stabilitas sosial dan politik. Pemantapan perekonomian nasional dilakukan melalui konektivitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi, perkuatan kelembagaan hubungan industrial, peningkatan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, pencapaian surplus beras 10 juta ton, dan peningkatan produksi jagung, kedelai, gula, dan daging, diversifikasi pemanfaatan energi, dan percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.
Secara umum, APBN 2014 mempunyai peran strategis untuk melaksanakan tiga fungsi ekonomi Pemerintah, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Untuk itu, APBN 2014 didesain sesuai dengan penetapan tiga fungsi tersebut. Fungsi alokasi berkaitan dengan alokasi anggaran Pemerintah untuk tujuan pembangunan nasional, terutama dalam melayani kebutuhan masyarakat dan mendukung penciptaan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas. Fungsi distribusi berkaitan dengan distribusi pendapatan dan subsidi dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, sedangkan fungsi stabilisasi berkaitan dengan upaya untuk menjaga stabilitas dan akselerasi kinerja ekonomi sehingga perekonomian tetap pada kondisi yang produktif, efisien, dan stabil.





Asumsi Dasar Ekonomi Makro

Indikator
Asumsi Dasar
APBN[1]
APBN-P
6,0 %
5,5%
5,5 %
5,3%
Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan
5,5%
6%
Rp 10.500,00/US$
Rp 11.600,00/US$
Harga minyak mentah Indonesia
US$105/barel
US$105/barel
Lifting minyak
870.000 barel/hari
818.000 barel/hari
Lifting gas
1.240 ribu barel setara minyak per hari
1.224 ribu barel setara minyak per hari

Rincian Anggaran

Ringkasan APBN

Berikut ringkasan anggaran APBN tahun 2014:
Uraian
APBN 
APBN-P
Rp1.667,1 triliun
Rp1.635,4 triliun
Rp1.280,4 triliun
Rp1.246,1 triliun
Rp385,4 triliun
Rp386,9 triliun
Rp1,4 triliun
Rp2,3 triliun
Rp1.842,5 triliun
Rp1.876,9 triliun
Rp1.249,9 triliun
Rp1.280,4 triliun
Rp592,6 triliun
Rp596,5 triliun
Rp175,4 triliun
Rp241,5 triliun
Rp175,4 triliun
Rp241,5 triliun

Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi

Berikut Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi dalam APBN tahun 2014:
Kode
Fungsi
APBN
APBN-P
01
Pelayanan umum
Rp 794,8 triliun
belum ada
02
Pertahanan
Rp 86,3 triliun
belum ada
03
Ketertiban dan keamanan
Rp 38,0 triliun
belum ada
04
Ekonomi
Rp 128,3 triliun
belum ada
05
Lingkungan hidup
Rp 12,2 triliun
belum ada
06
Perumahan dan fasilitas umum
Rp 31,5 triliun
belum ada
07
Kesehatan
Rp 13,1 triliun
belum ada
08
Pariwisata dan ekonomi kreatif
Rp 2,1 triliun
belum ada
09
Agama
Rp 4,5 triliun
belum ada
10
Pendidikan dan kebudayaan
Rp 131,3 triliun
belum ada
11
Perlindungan sosial
Rp 8,1 triliun
belum ada
Total
Rp 1.249,9 triliun
belum ada

Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis

Berikut Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis dalam APBN tahun 2014:
No
Jenis
APBN[3]
APBN-P
1
Belanja pegawai
Rp 263,0 triliun
belum ada
2
Belanja barang
Rp 188,9 triliun
belum ada
3
Belanja modal
Rp 229,5 triliun
belum ada
4
Pembayaran bunga utang
Rp 121,3 triliun
belum ada
5
Subsidi
Rp 333,7 triliun
belum ada
6
Belanja hibah
Rp 3,5 triliun
belum ada
7
Bantuan sosial
Rp 73,2 triliun
belum ada
8
Belanja lain-lain
Rp 36,9 triliun
belum ada
Total
Rp 1.249,9 triliun
belum ada

Penghematan Anggaran

Pada tanggal 19 Mei 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2014 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Dalam lampiran Instruksi Presiden tersebut tercantum rincian anggaran dari 86 Kementerian/Lembaga (K/L) yang harus dihemat. Total anggaran yang dihemat berdasarkan Inpres ini mencapai Rp 100 triliun, dari jumlah anggaran belanja K/L sebelumnya, yaitu Rp 637,841 triliun[6]. Namun Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat hanya mampu melakukan penghematan sebesar Rp43 triliun dari Rp100 triliun penghematan dan pemotongan Kementerian/Lembaga (K/L) yang diajukan pemerintah

Alokasi Belanja Negara Tahun 2014 Rp 1.816,7 Triliun

Description: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan penjelasan soal postur APBN Perubahan tahun 2012 di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (31/3) malam. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan penjelasan soal postur APBN Perubahan tahun 2012 di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (31/3) malam. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.COJakarta - Pemerintah mengalokasikan Rp1.816,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2014. Jumlah tersebut naik 5,2 persen dari pagu belanja negara dalam APBN Perubahan 2013 sebesar Rp 1.726,2 triliun.
"Dalam RAPBN tahun 2014 pendapatan negara direncanakan mencapai Rp 1.662,5 triliun. Jumlah ini naik 10,7 persen dari target pendapatan negara pada APBNP tahun 2013 yang sebesar Rp 1.502,0 triliun," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato keterangan pemerintah atas RUU APBN 2014 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2013.
.
Lebih rinci, SBY mengatakan anggaran pendapatan negara dari sektor perpajakan pada tahun depan direncanakan mencapai Rp1.310,2 triliun, atau naik 14,1 persen dari targetnya dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp 1.148,4 triliun.
"Dengan total penerimaan perpajakan sebesar itu, maka rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB atau tax ratio mengalami peningkatan dari 12,2 persen di tahun 2013, menjadi 12,6 persen di tahun 2014. Sedangkan tax ratio dalam arti luas, yang mempertimbangkan pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam telah mencapai 15,5 persen," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGEMBANGKAN KECERDASAN SOSIAL EMOSIONAL BAGI SISWA MELALUI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AQIDAH AKHLAK DI SEKOLAH MADRSAH TSANAWIYAH MIFTAHUL KHAIRIYAH KOTA BANJARBARU

A.     Alasan Memilih Judul Ada beberapa alasan yang mendasari penulisan pemilihan judul penelitian ini, yaitu : Kecerdasan Spritual d...