ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2014
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun anggaran 2014 adalah rencana
keuangan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat untuk tahun 2014[1]. APBN tahun 2014 disusun
dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2014, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok
Kebijakan Fiskal tahun 2014. APBN 2014 disahkan
oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada tanggal 14
November 2013 melalui Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.[1] Pada tanggal 18 Juni
2014 Dewan
Perwakilan Rakyat telah menetapkan
Undang-Undang Perubahan APBN tahun anggaran 2014. Selanjutnya Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono telah mengesahkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014 pada
tanggal 30 Juni 2014.
Gambaran
Umum
Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005—2025 menggariskan bahwa visi Indonesia tahun 2025 adalah
Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur, yang pelaksanaannya dibagi ke
dalam 4 (empat) tahapan pembangunan jangka menengah. Tahapan kedua dari empat
tahap tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010—2014 dengan visi Indonesia yang
sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. Tahun anggaran 2014 merupakan babak
akhir dari pelaksanaan pembangunan jangka menengah tahap kedua. Sebagai
penjabaran tahun terakhir dari RPJMN 2010—2014, Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
tahun 2014 memiliki arti yang penting dalam menuntaskan pencapaian
sasaran-sasaran pembangunan jangka menengah nasional kedua. Arah kebijakan dan
program pembangunan yang tertuang dalam RKP 2014 dirumuskan dalam satu tema,
yaitu “Memantapkan Perekonomian Nasional bagi Peningkatan Kesejahteraan
Rakyat yang Berkeadilan”. Sejalan dengan itu, RKP tahun 2014
menekankan pada penanganan isu strategis antara lain (1) pemantapan
perekonomian nasional; (2) peningkatan kesejahteraan rakyat; dan (3)
pemeliharaan stabilitas sosial dan politik. Pemantapan perekonomian nasional
dilakukan melalui konektivitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi, perkuatan
kelembagaan hubungan industrial, peningkatan kemampuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, pencapaian surplus beras 10 juta ton, dan peningkatan produksi
jagung, kedelai, gula, dan daging, diversifikasi pemanfaatan energi, dan
percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.
Secara umum, APBN 2014
mempunyai peran strategis untuk melaksanakan tiga fungsi ekonomi Pemerintah,
yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Untuk itu,
APBN 2014 didesain sesuai dengan penetapan tiga fungsi tersebut. Fungsi alokasi
berkaitan dengan alokasi anggaran Pemerintah untuk tujuan pembangunan nasional,
terutama dalam melayani kebutuhan masyarakat dan mendukung penciptaan
akselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas. Fungsi distribusi berkaitan
dengan distribusi pendapatan dan subsidi dalam upaya peningkatan kesejahteraan
rakyat, sedangkan fungsi stabilisasi berkaitan dengan upaya untuk menjaga
stabilitas dan akselerasi kinerja ekonomi sehingga perekonomian tetap pada
kondisi yang produktif, efisien, dan stabil.
Asumsi
Dasar Ekonomi Makro
|
Indikator
|
Asumsi
Dasar
|
|||||||||||
|
APBN-P
|
||||||||||||
|
6,0 %
|
5,5%
|
|||||||||||
|
5,5 %
|
5,3%
|
|||||||||||
|
5,5%
|
6%
|
|||||||||||
|
Rp
10.500,00/US$
|
Rp
11.600,00/US$
|
|||||||||||
|
Harga
minyak mentah Indonesia
|
US$105/barel
|
US$105/barel
|
||||||||||
|
Lifting minyak
|
870.000
barel/hari
|
818.000
barel/hari
|
||||||||||
|
Lifting gas
|
1.240
ribu barel setara minyak per hari
|
1.224
ribu barel setara minyak per hari
|
||||||||||
Rincian
Anggaran
Ringkasan
APBN
Berikut ringkasan anggaran
APBN tahun 2014:
|
Uraian
|
APBN
|
APBN-P
|
|
Rp1.667,1
triliun
|
Rp1.635,4
triliun
|
|
|
Rp1.280,4
triliun
|
Rp1.246,1
triliun
|
|
|
Rp385,4
triliun
|
Rp386,9
triliun
|
|
|
Rp1,4
triliun
|
Rp2,3
triliun
|
|
|
Rp1.842,5
triliun
|
Rp1.876,9
triliun
|
|
|
Rp1.249,9
triliun
|
Rp1.280,4
triliun
|
|
|
Rp592,6
triliun
|
Rp596,5
triliun
|
|
|
Rp175,4
triliun
|
Rp241,5
triliun
|
|
|
Rp175,4
triliun
|
Rp241,5
triliun
|
Belanja
Pemerintah Pusat menurut fungsi
|
Kode
|
Fungsi
|
APBN
|
APBN-P
|
|
01
|
Pelayanan
umum
|
Rp
794,8 triliun
|
belum
ada
|
|
02
|
Pertahanan
|
Rp
86,3 triliun
|
belum
ada
|
|
03
|
Ketertiban
dan keamanan
|
Rp
38,0 triliun
|
belum
ada
|
|
04
|
Ekonomi
|
Rp
128,3 triliun
|
belum
ada
|
|
05
|
Lingkungan
hidup
|
Rp
12,2 triliun
|
belum
ada
|
|
06
|
Perumahan
dan fasilitas umum
|
Rp
31,5 triliun
|
belum
ada
|
|
07
|
Kesehatan
|
Rp
13,1 triliun
|
belum
ada
|
|
08
|
Pariwisata
dan ekonomi kreatif
|
Rp
2,1 triliun
|
belum
ada
|
|
09
|
Agama
|
Rp
4,5 triliun
|
belum
ada
|
|
10
|
Pendidikan
dan kebudayaan
|
Rp
131,3 triliun
|
belum
ada
|
|
11
|
Perlindungan
sosial
|
Rp
8,1 triliun
|
belum
ada
|
|
Total
|
Rp
1.249,9 triliun
|
belum
ada
|
|
Belanja
Pemerintah Pusat menurut jenis
|
No
|
Jenis
|
APBN-P
|
|
|
1
|
Belanja
pegawai
|
Rp
263,0 triliun
|
belum
ada
|
|
2
|
Belanja
barang
|
Rp
188,9 triliun
|
belum
ada
|
|
3
|
Belanja
modal
|
Rp
229,5 triliun
|
belum
ada
|
|
4
|
Pembayaran
bunga utang
|
Rp
121,3 triliun
|
belum
ada
|
|
5
|
Subsidi
|
Rp
333,7 triliun
|
belum
ada
|
|
6
|
Belanja
hibah
|
Rp
3,5 triliun
|
belum
ada
|
|
7
|
Bantuan
sosial
|
Rp
73,2 triliun
|
belum
ada
|
|
8
|
Belanja
lain-lain
|
Rp
36,9 triliun
|
belum
ada
|
|
Total
|
Rp
1.249,9 triliun
|
belum
ada
|
|
Penghematan
Anggaran
Pada tanggal 19 Mei 2014
Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2014 tentang Langkah-langkah
Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Dalam lampiran
Instruksi Presiden tersebut tercantum rincian anggaran dari 86
Kementerian/Lembaga (K/L) yang harus dihemat. Total anggaran yang dihemat
berdasarkan Inpres ini mencapai Rp 100 triliun, dari jumlah anggaran belanja
K/L sebelumnya, yaitu Rp 637,841 triliun[6]. Namun Badan
Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat hanya mampu
melakukan penghematan sebesar Rp43 triliun dari Rp100 triliun penghematan dan
pemotongan Kementerian/Lembaga (K/L) yang diajukan pemerintah
Alokasi Belanja Negara Tahun 2014 Rp
1.816,7 Triliun
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan penjelasan
soal postur APBN Perubahan tahun 2012 di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (31/3) malam.
ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta -
Pemerintah mengalokasikan Rp1.816,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) 2014. Jumlah tersebut naik 5,2 persen dari pagu belanja
negara dalam APBN Perubahan 2013 sebesar Rp 1.726,2 triliun.
"Dalam RAPBN tahun 2014 pendapatan negara
direncanakan mencapai Rp 1.662,5 triliun. Jumlah ini naik 10,7 persen dari
target pendapatan negara pada APBNP tahun 2013 yang sebesar Rp 1.502,0
triliun," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato keterangan
pemerintah atas RUU APBN 2014 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 16
Agustus 2013.
.
Lebih rinci, SBY mengatakan anggaran pendapatan negara dari sektor perpajakan pada tahun depan direncanakan mencapai Rp1.310,2 triliun, atau naik 14,1 persen dari targetnya dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp 1.148,4 triliun.
Lebih rinci, SBY mengatakan anggaran pendapatan negara dari sektor perpajakan pada tahun depan direncanakan mencapai Rp1.310,2 triliun, atau naik 14,1 persen dari targetnya dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp 1.148,4 triliun.
"Dengan total penerimaan perpajakan sebesar itu, maka
rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB atau tax ratio mengalami peningkatan
dari 12,2 persen di tahun 2013, menjadi 12,6 persen di tahun 2014. Sedangkan
tax ratio dalam arti luas, yang mempertimbangkan pajak daerah dan penerimaan
sumber daya alam telah mencapai 15,5 persen," katanya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar