Saat ini
diperkirakan sepuluh persen dari populasi anak di dunia adalah anak
berkebutuhan khusus (Dampingi anak, n.d.). Jumlah anak berkebutuhan khusus di
Indonesia pun terus meningkat, meskipun tidak dapat dipastikan. Dinas
Pendidikan Luar Biasa Kementerian Pendidikan Nasional mencatat terdapat 324.000
orang ABK di Indonesia (Pendidikan anak, 3 Maret 2010). Prevalensinya yang
tinggi serta kesadaran masyarakat yang semakin meningkat mengenai isu ini
membuat ABK semakin mendapatkan perhatian. Direktorat Pendidikan Luar Biasa.
Dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat istilah anak luar biasa yang kini
disebut sebagai anak berkebutuhan khusus masih disalah tafsirkan, yaitu anak
luar biasa selalu diartikan sebagai anak berkemampuan unggul atau yang
berprestasi yang luar biasa. Padahal pengertian anak luar biasa juga mengacu
pada pengertian yaitu anak yang menglami kelainan atau ketunaan.
Selain
masyarakat yang masih keliru dalam menafsirkan pengertian anak yang luar biasa,
faktor penyebab sehingga anak menjadi anak luar biasa dan karakteristik dari
masing-masing jenis anak yang mengalami keluarbisaan. Dalam dunia pendidikan
luar biasa seorang anak diartikan sebagai anak luar biasa jika anak ersebut
membutuhkan perhatian khusus dan layanan pendidikan yang bersifat khusus oleh
guru pendidik atau pembimbing khusus yang berlatar belakang disiplin ilu
pendidikan luar biasa atau disiplin ilmu lainnya yang relevan dan memiliki
sertifikasi kewenangan dalam mengajar, mendidik, membimbing dan melatih anak
luar biasa.4, dalam Mangunsong, 2010).
Selain itu
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan baru-baru ini pemerintah menciptakan
terobosan baru melalui sekolah inklusif. Pengertian tentang pendidikan inklusif
sendiri belum banyak disosialisasikan di Indonesia apalagi tentang bentuk
pelaksanaan dan sistem pendidikan tersebut, karena merupakan suatu hal baru.
Konsep sekolah inklusif ini yaitu anak-anak dari kalangan berkelainan atau
berkebutuhan khusus dapat mengikuti kelas biasa, namun disisi lain merekapun
harus mengikuti program khusus sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas mereka.
Oleh karena itu
dalam pembahasan kali ini kami akan menjelaskan secara lebih holistik mengenai
pengertian anak ABK, pengertian, tujuan dan manfaat pendidikan inklusi dan
perkembangan serta implementasinya di Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan ABK?
2.
Apa yang dimaksud dengan pendidikan inklusif
bagi ABK?
3.
Bagaimana tujuan dan manfaat pendidikan
inklisif?
4.
Bagaimana perkembangan ABK di Indonesia?
5.
Bagaimana implementasi pendidikan iklusif di
Indonesia?
1.
Untuk mengetahui pengertian ABK.
2.
Untuk mengetahui pendidikan Inklusif bagi ABK.
3.
Untuk mengetahui tujuan dan manfaat pendidikan
Inklusif.
4.
Untuk mengetahui perkembangan ABK di Indonesia.
5.
Untuk mengetahui implementasi Inklusif di
Indonesia.
Anak
berkebutuhan khusus (Heward) adalah anak dengan karakteristik khusus yang
berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan
mental, emosi atau fisik. Sedangkan Lynch (1994:1) mendefinisikan anak yang
membutuhkan pendidikan khusus sebagai berikut.
“Children with
special educational needs as all those who permanently or temporarity during
their school careers have need of special educational responses on the part of
the teacher, the institution and/or the system by dint of their physical,
mental or multiple impairment or emotional condition or for reasons of
situasional disadvantage”
Pernyataan di
atas memberikan makna bahwa anak yang membutuhkan pendidikan khusus adalah anak
yang secara permanen (individu dengan hambatan sesori penglihatan, pendengaran,
perkembangan intelektual, fisik dan motorik, emosi dan perilaku, individu
berbakat, tunaganda, individu berkesulitan belajar individu dengan autisme dan
individu dengan hambatan konsenterasi dan perhatian) atau temporer (kondisi
sosial-emosi, ekonomi dan politik) selama jenjang sekolah mereka memerlukan
penanganan pendidikan khusus dari pihak guru, institusi, dan/atau sistem
sebagai akibat kelainan mereka baik secara fisik, mental, atau gabungannya,
atau kondisi emosi, atau karena alasan situasi yang kurang menguntungkan.
Sedangkan untuk
situasi Indonesia, Kebijakan Direktorat Pendidikan Luar Biasa tentang Layanan
Pendidikan Inklusi bag] Anak Berkebutuhan Pendidikan Khusus (Nasichin, 2002:5)
mengartikan anak berkebutuhan khusus adalah mereka yang tergolong luar biasa,
baik dalam arti berkelainan, lamban belajar, maupun yang berkesulitan belajar.
Berkelainan diartikan sebagai anak yang mengalami kelainan fisik dan atau
mental dan atau kelainan perilaku. Kelainan fisik, meliputi tunanetra,
tunarungu, dan tunadaksa. Kelainan mental meliputi anak tunagrahita ringan dan
tunagrahita sedang. Sedangkan kelainan perilaku meliputi anak tunalaras.
Selanjutnya PP nomor 72/1991 menyebutkan bahwa jenis kelainan peserta didik
terdiri atas kelainan fisik dan/atau mental dan/atau kelainan perilaku.
Kelainan fisik meliputi tunanetra, tunarungu, dan tunadaksa. Sedangkan kelainan
mental meliputi tunagrahita ringan dan tunagrahita sedang.
Kirk dan
Gallagher (1986:5) mendefinisikan the exceptional child (anak berkebutuhan
khusus) sebagai anak yang berbeda dari anak rata-rata atau normal dalamhal (1)
karakteristik mental, (2) kemampuan sensori, (3) kemampuan komunikasi,c(4)
perilaku sosial, atau (5) karakteristik pisik. Anak-anak seperti ini
amemerlukan pelayanan pendidikan secara khusus untuk mengembangkan kapasitasnya
secara maksimum. Hallahan dan Kauffman (1986:5) membuat batasan exceptional
children adalah anak-anak yang memerlukan pendidikan khusus yang disebabkan
karena mereka mempunyai perbedaan yang sangat mencolok dari anak-anak pada
umumnya dalam satu hal atau lebih berikut ME mentally retarded, gifted,
learning disabled, emotionally disturb, physically handicapped, atau mempunyai
gangguan bicara atau bahasa, gangguan pendengaran, atau gangguan penglihatan.
Istilah ini dipandang lebih luas ruang lingkupnya dari pada istilah sebelumnya,
karena bukan saja anak yang berkekurangan atau anak cacat, atau anak tuna,
melainkan anak yang memiliki kelebihanpun (gifted) namun memerlukan pelayanan
pendidikan secara khusus dapat dikategorikan sebagai anak luar biasa. Anak luar
biasa pun dapat didefinisikan sebagai anak berkebutuhan khusus karena dalam
rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya anak ini membutuhkan bantuan layanan
pendidikan, layanan sosial layanan bimbingan dan konseling dan berbagai jenis
layanan lainnya yang bersifat khusus.
Berdasarkan
pernyataan di atas, jelas bahwa kondisi-kondisi tersebut dapat mengganggu
pertumbuhan dan perkembangan anak balk jasmani, rohani, dan atau sosialnya,
sehingga mereka tidak dapat mengikuti pendidikan dengan wajar. Dengan perkataan
lain, mereka adalah anak-anak yang potensial bermasalah yang apabila mendapat
layanan bimbingan secara tepat, potensi mereka akan berkembang secara optimal.
Istilah inklusi
yang dianggap istilah baru untuk mendiskripsikan penyatuan bagi anak-anak
berkelainan (penyandang hambatan/cacat) ke dalam program-program sekolah (dan
juga diartikan sebagai menyatukan anak-anak berkelainan (penyandang
hambatan/cacat) dengan cara-cara yang realistis dan komprehensif dalam
kehidupan pendidikan yang menyeluruh.
Pendidikan inklusif merupakan sebuah pendekatan
yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan
hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap siswa untuk berpartisipasi
penuh dalam pendidikan. Pendidikan inklusif merupakan model penyelenggaraan
program pendidikan bagi anak berkelainan atau cacat dimana penyelenggaraannya
dipadukan bersama anak normal dan tempatnya di sekolah umum dengan menggunakan
kurikulum yang berlaku di lembaga bersangkutan.
Stout (2001:1)
mengemukakan tentang defnisi inklusi sebagai berikut.
“Inclusion is a
term which expresses commitment to educate each child, to the maximum extent
appropriate, in the school and classroom he or she would otherwise attend. It
involves bringing the support services to the child (rather than moving the
child to the services) and requires only that the child will benefit from being
in the class (rather than having to keep up with the other student)”.
Dari pernyataan
di atas dapat diartikan bahwa inklusi merupakan suatu istilah yang menyatakan
komitmen terhadap pendidikan yang sedemikian tepatnya bagi setiap anak, di mana
is akan mengikuti pendidikan baik di sekolah maupun di kelas. Inklusi
melibatkan berbagai dukungan layanan terhadap anak dan hanya memerlukan bahwa
anak akan mendapat manfaat dari kehidupan di kelas (lebih baik mengalami untuk
mengikuti siswa yang lain).
Pada hakekatnya
pendidikan inklusif tidaklah hanya sebatas untuk memberi kesempatan kepada
anak-anak berkebutuhan khusus, untuk menikmati pendidikan yang sama, namun hak
berpendidikan juga untuk anak-anak lain yang kurang beruntung, misalnya anak
dengan HIV/AIDS, anak-anak jalananan, anak yang tidak mampu (fakir-miskin),
anak-anak korban perkosaan, korban perang dan lainnya, tanpa melihat agama, ras
dan bahasanya. Konsep pendidikan inklusif memiliki lebih banyak kesamaan dengan
konsep yang melandasi gerakan ‘Pendidikan untuk Semua’ dan ‘Peningkatan mutu
sekolah’. Namun kebijakan dan praktek inklusi anak berkebutuhan khusus
(penyandang cacat) telah menjadi katalisator utama untuk mengembangkan
pendidikan inklusif yang efektif, yang fleksibel dan tangap terhadap
keanekaragaman gaya dan kecepatan belajar.
“Pendidikan
inklusif merupakan perkembangan pelayanan pendidikan terkini dari model
pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, dimana prinsip mendasar dari
pendidikan inklusif, selama memungkinkan, semua anak atau peserta didik
seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan
yang mungkin ada pada mereka.” (pernyataan Salamanca,1994)
“Inklusi itu
masa depan, milik ras manusia, hak asasi manusia, pengupayaan agar bisa
hidup berdampingan satu sama lain, bukanlah sesuatu hal yang harus
dilakukan kepada seseorang atau untuk seseorang, dilakukan bersama bagi
satu sama lain, bukanlah sesuatu yang kita lakukan sedikit saja”. (Marsha
Forest, 2005: 19).
Adapun
pendidikan inklusi mempunyai pengertian yang beragam. Stainback dan Stainback
(1990) mengemukakan bahwa sekolah inklusi adalah sekolah yang menampung semua
siswa di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang
layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa,
maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru agar anak-anak
berhasil. Lebih dari itu, sekolah inklusi juga merupakan tempat setiap anak
dapat diterima, menjadi bagian dari kelas tersebut, dan saling membantu dengan
guru dan teman sebayanya, maupun anggota masyarakat lain agar kebutuhan
individualnya dapat terpenuhi.
Menurut Heller,
Holtzman&Messick (1982), mengatakan bahwa layanan ini merekomendasikan agar
pendidikan khusus secara segregatif hanya diberikan terbatas berdasarkan hasil
identifikasi yang tepat. Beberapa pakar bahkan mengemukakan bahwa sangat sulit
untuk melakukan identifikasi dan penempatan anak berkelainan secara tepat,
karena karakteristik mereka yang sangat heterogen.
Dan
pernyatan-pernyataan di atas mengisyaratkan bahwa sekolah reguler yang
berorientasi inklusi merupakan alat untuk memerangi sikap diskriminasi,
menciptakan masyarakat yang ramah, mencapai pendidikan bagi semua, sehingga
akan memberikan pendidikan yang efektif kepada mayoritas anak dan meningkatkan
efisiensi karena akan menurunkan biaya bagi seluruh sistem pendidikan.
1. Tujuan
Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem
layanan pendidikan yang mengikut-sertakan anak berkebutuhan khusus belajar
bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat
tinggalnya.
Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut
pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana dan
prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan
kebutuhan individu peserta didik.
2. Manfaat
pendidikan inklusif adalah :
Ø Membangun
kesadaran dan konsensus pentingnya pendidikan inklusif sekaligus menghilangkan
sikap dan nilai yang diskriminatif.
Ø Melibatkan dan
memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal,
mengumpulkan informasi semua anak pada setiap distrik dan mengidentifikasi
alasan mengapa mereka tidak sekolah.
Ø Mengidentifikasi
hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap
akses dan pembelajaran.
Ø Melibatkan
masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi
semua anak.
3.
Hal-hal yang harus diperhatikan sekolah
penyelenggara pendidikan inklusif :
Ø Sekolah harus
menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keaneka-ragaman dan
menghargai perbedaan.
Ø Sekolah harus
siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan
pembelajaran yang bersifat individual
Ø Guru harus
menerapkan pembelajaran yang interaktif.
Ø Guru dituntut
melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi.
Ø Guru dituntut
melibatkan orang tua secara bermakna dalam proses pendidikan.
Konsep Dasar
Anak Berkebutuhan Khusus Secara historis, istilah yang digunakan untuk menyebut
anak berkebutuhan khusus (ABK) mengalami perubahan beberapa kali sesuai dengan
paradigma yang diyakini pada saat itu. Perubahan istilah yang dimaksud mulai
dari anak cacat, anak tuna, anak berkekurangan , anak luar biasa, atau anak
berkelainan sampai menjadi istilah anak berkebutuhan khusus. Di Indonesia,
penggunaan istilah-istilah tersebut baru diundangkan secara khusus pada tahun
1950 melalui Undang-undang Nomor 4 , kemudian disusul dengan Undang-undang
Nomor 12 tahun 1954 dengan istilah anak cacat atau anak tuna, atau anak
berkekurangan.
Indonesia
Menuju Pendidikan inklusi Secara formal dideklarasikan pada tanggal 11 agustus
2004 di Bandung, dengan harapan dapat menggalang sekolah reguler untuk
mempersiapkan pendidikan bagi semua anak termasuk penyandang cacat anak. Setiap
penyandang cacat berhak memperolah pendidikan pada semua sektor, jalur, jenis
dan jenjang pendidikan (Pasal 6 ayat 1). Setiap penyandang cacat memiliki hak
yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya,
terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat
(Pasal 6 ayat 6 UU RI No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat).
Disamping
pendidikan atau sekolah reguler, pemerintah dan badan-badan swasta
menyelenggarakan pendidikan atau sekolah khusus yang biasa disebut Sekolah Luar
Biasa (SLB) untuk melayani beberapa jenis kecacatan. Tidak seperti sekolah
reguler yang tersebar luas baik di daerah perkotaan maupun daerah pedesaan. SLB
dan SDLB sebagian besar berlokasi di perkotaan dan sebagian kecil sekali yang
berlokasi di pedesaan. Penyandang cacat anak untuk menjangkau SLB atau SDLB
relatif sangat jauh hingga memakan biaya cukup tinggi yang tidak terjangkau
penyandang cacat anak dari pedesaan. Ini pula masalah yang dapat diselesaikan
oleh pendidikan atau sekolah inklusi, di samping memecahkan masalah golongan
penyandang cacat yang merata karena diskriminasi sosial, karena dari sejak dini
tidak bersama, berorientasi dengan yang lain.
Akhir abad ke
20 muncul gerakan “Normalisasi ” bukan berarti membuat anak luar biasa menjadi
normal, tetapi penyediaan pola dan kondisi kehidupan sehari-hari bagi anak luar
biasa sedekat mungkin dengan pola dan kondisi kehidupan masyarakat pada
umumnya Perhatian dari pemerintah pun tampak dari layanan pendidikan khusus
yang disediakan bagi mereka, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Dirjen Manajemen Dikdasmen,
2006). Adapun istilah yang digunakan di Indonesia adalah anak berkebutuhan
khusus sebagai terjemahan dari istilah “Children with Special needs “. Istilah
ini muncul sebagai akibat adanya perubahan cara pandang masyarakat terhadap
anak luar biasa (Exceptional Children). Pandangan baru ini meyakini bahwa semua
anak luar biasa mempunyai hak yang sama dengan manusia pada umumnya. Oleh
karena itu semua anak luar biasa baik yang berat maupun yang ringan (tanpa
kecuali) harus dididik bersama-sama dengan anak-anak pada umumnya di tempat
yang sama. Dengan perkataan lain anak-anak luar biasa tidak boleh ditolak untuk
belajar di sekolah umum yang mereka inginkan. Sistem pendidikan seperti inilah
yang disebut dengan pendidikan inklusif.
E.
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN INLUSIF DI INDONESIA
Indonesia
Menuju Pendidikan inklusi Secara formal dideklarasikan pada tanggal 11 agustus
2004 di Bandung, dengan harapan dapat menggalang sekolah reguler untuk
mempersiapkan pendidikan bagi semua anak termasuk penyandang cacat anak. Setiap
penyandang cacat berhak memperolah pendidikan pada semua sektor, jalur, jenis
dan jenjang pendidikan (Pasal 6 ayat 1). Setiap penyandang cacat memiliki hak
yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya,
terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat
(Pasal 6 ayat 6 UU RI No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat).
Disamping
pendidikan atau sekolah reguler, pemerintah dan badan-badan swasta
menyelenggarakan pendidikan atau sekolah khusus yang biasa disebut Sekolah Luar
Biasa (SLB) untuk melayani beberapa jenis kecacatan. Tidak seperti sekolah
reguler yang tersebar luas baik di daerah perkotaan maupun daerah pedesaan. SLB
dan SDLB sebagian besar berlokasi di perkotaan dan sebagian kecil sekali yang
berlokasi di pedesaan. Penyandang cacat anak untuk menjangkau SLB atau SDLB
relatif sangat jauh hingga memakan biaya cukup tinggi yang tidak terjangkau
penyandang cacat anak dari pedesaan. Ini pula masalah yang dapat diselesaikan
oleh pendidikan atau sekolah inklusi, di samping memecahkan masalah golongan
penyandang cacat yang merata karena diskriminasi sosial, karena dari sejak dini
tidak bersama, berorientasi dengan yang lain.
Sejak tahun
2001, pemerintah mulai uji coba perintisan sekolah inklusi seperti di Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 12 sekolah didaerah Gunung Kidul dan di
Provinsi daerah Khusus Ibukota Jogyakarta dengan 35 sekolah. Pada sekolah
sekolah reguler yang dijadikan perintis itu memang diuntukkan anak-anak lambat
belajar dan anak-anak sulit belajar sehingga perlu mendapat pelayanan khusus.
Karena masih dalam tahap rintisan sampai sekarang belum ada informasi yang
berarti dari sekolah-sekolah tersebut.
Menurut Prof.
Dr. Fawzie Aswin Hadi (Universitas Negeri Jakarta) mengisahkan sekolah Inklusi
(SD. Muhamadiyah di Gunung Kidul) sekolah ini punya murid 120 anak, 2 anak
laki-laki diantaranya adalah Tuna Grahita, dua anak ini dimasukan oleh kedua
ibunya ke kelas I karena mau masuk SLBC lokasinya jauh dari tempat tinggalnya
yang di pegunungan. Keluarga ini tergolong keluarga miskin oleh sebab itu
mereka memasukkan anak-anaknya ke SD. Muhamadiyah. Perasaan mereka sangat
bahagia dan bangga bahwa kenyataannya anak mereka diterima sekolah. Satu anak
tampak berdiam diri dan cuek, sedang satu lagi tampak ceria dan gembira, bahkan
ia menyukai tari dan suka musik, juga ia ramah dan bermain dengan teman
sekolahnya yang tidak cacat. Gurunya menyukai mereka, mengajar dan mendidik
mereka dengan mengunakan modifikasi kurikulum untuk matematika dan mata
pelajaran lainnya, evaluasi disesuaikan dengan kemampuan mereka. Hal yang
sangat penting disini yang berkaitan dengan guru adalah anak Tuna Grahita dapat
menyesuaikan diri dengan baik, bahagia dan senang di sekolah. Ini merupakan
potret anak Tuna Grahita di tengah-tengah teman sekelas yang sedang belajar.
Di Indonesia
telah dilakukan Uji coba dibeberapa daerah sejak tahun 2001, secara formal
pendidikan inklusi dideklarasikan di Bandung tahun 2004 dengan beberapa sekolah
reguler yang mempersiapkan diri untuk implementasi pendidikan inklusi. Awal
tahun 2006 ini tidak ada tanda-tanda untuk itu, informasi tentang pendidikan
inklusi tidak muncul kepada publik, isu ini tenggelam ketika isu menarik
lainnya seperti biaya operasional sekolah, sistem SKS SMA dan lain-lain.
1.
Lingkup Pengembangan Kurikulum
Kurikulum
pendidikan inklusi menggunakan kurikulum sekolah reguler (kurikulum nasional)
yang dimodofikasi (diimprovisasi) sesuai dengan tahap perkembangan anak
berkebutuhan khusus, dengan mempertimbangkan karakteristik (ciri-ciri) dan tingkat
kecerdasannya.
Modifikasi
kurikulum dilakukan terhadap:
1.
Alokasi waktu,
2.
Isi/materi kurikulum,
3.
Proses belajar-mengajar,
4.
Sarana prasarana,
5.
lingkungan belajar, dan
6.
Pengelolaan kelas.
1.
Pengembang Kurikulum
Modifikasi/pengembangan
kurikulum pendidikan inklusi dapat dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum yang
terdiri atas guru-guru yang mengajar di kelas inklusi bekerja sama dengan
berbagai pihak yang terkait, terutama guru pembimbing khusus (guru Pendidikan
Luar Biasa) yang sudah berpengalaman mengajar di Sekolah Luar Biasa, dan ahli
Pendidikan Luar Biasa (Orthopaedagog), yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Dasar
Inklusi (Kepala SD Inklusi) dan sudah dikoordinir oleh Dinas Pendidikan.
1.
Pelaksanaan Pengembangan Kurikulum
Pengembangan
kurikulum dilaksanakan dengan:
a.
Modifikasi alokasi waktu
b.
Modifikasi alokasi waktu disesuaikan dengan
mengacu pada kecepatan belajar siswa. Misalnya materi pelajaran (pokok bahasan)
tertentu dalam kurikulum reguler (Kurikulum Sekolah Dasar) diperkirakan alokasi
waktunya selama 6 jam.
c.
Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki
inteligensi di atas normal (anak berbakat) dapat dimodifikasi menjadi 4 jam
d.
Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki
inteligensi relatif normal dapat dimodifikasi menjadi sekitar 8 jam;
e.
Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki
inteligensi di bawah normal (anak lamban belajar) dapat dimodifikasi menjadi 10
jam, atau lebih; dan untuk anak tunagrahita menjadi 18 jam, atau lebih; dan
seterusnya.
2.
Modifikasi isi/materi
a.
Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki
inteligensi di atas normal, materi dalam kurikulum sekolah reguler dapat
digemukkan (diperluas dan diperdalam) dan/atau ditambah materi baru yang tidak
ada di dalam kurikulum sekolah reguler, tetapi materi tersebut dianggap penting
untuk anak berbakat.
b.
Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki
inteligensi relatif normal materi dalam kurikulum sekolah reguler dapat tetap
dipertahankan, atau tingkat kesulitannya diturunkan sedikit.
c.
Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki
inteligensi di bawah normal (anak lamban belajar/tunagrahita) materi dalam
kurikulum sekolah reguler dapat dikurangi atau diturunkan tingkat kesulitannya
seperlunya, atau bahkan dihilangkan bagian tertentu.
d.
Modifikasi proses belajar-mengajar
e.
Mengembangkan proses berfikir tingkat tinggi,
yang meliputi analisis, sintesis, evaluasi, dan problem solving, untuk anak
berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di atas normal;
F.
Hakikat Bimbingan di Sekolah Dasar
Konsep belajar tuntas yang dianut kurikulum di Indonesia menuntut agar para
siswa dalam setiap pertemuan pembelajaran dapat menguasai unit bahan tertentu
secara tuntas sebelum siswa tersebut melanjutkan usahanya untuk mempelajari
atau menguasai bahan selanjutnya. Penguasaan terhadap bahan yang kini sedang
dipelajarinya akan mempunyai pengaruh yang besar terhadap usaha dan
keberhasilan siswa dalam menguasai bahan berikutnya.
Kenyataan menunjukan kepada kita bahwa tidak
semua siswa, pada setiap saat berhasil dalam kegiatan belajar yang
dilakukannya. Ketidakberhasilan yang dialami siswa dapat bersumber pada keadaan
diri siswa sendiri atau dapat pula bersumber pada faktor uang ada diluar
dirinya. Yang pasti bahwa mereka, sadar ataupun tidak membutuhkan bimbingan
orang lain dalam usaha mengatasi kesulitan yang dihadapinya agar tujuan belajar
yang mereka lakukan tercapai secara lebih baik. Layanan bimbingan ini
lebih-lebih dirasakan kebutuhannya bagi siswa-siswa anak berkebutuhan khusus
yang karena kelainannya yang bermacam-macam dapat merupakan salahsatu faktor
timbulnya kesulitan belajar di sekolah.
Secara formal kedudukan bimbingan dalam sistem
pendidikan di Indonesia telah digariskan dalam UU No.2/1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional beseta perangkat Peraturan Pemerintahannya. Hal-hal yang
berkenaan dengan pendidikan dasar dibicarakan secara khusus dalam PP No.
28/1989. Pada pasal 25 dalam PP tersebut dikatakan bahwa:
(1) Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan
kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan
merencanakan masa depan;
(2) Bimbingan dilakukan oleh guru
pembimbing.
Adapun target layanan bimbingan, antara lain:
a. Siswa dengan kecerdasan dan kemampuan
tinggi;
b. Siswa yang mengalami kesulitan belajar;
c. Siswa dengan perilaku bermasalah.
Pengakuan formal seperti ini mengandung arti
bahwa layanan bimbingan di Sekolah Dasar perlu dilaksanakan secara terprogram
dan ditangani oleh orang yang memiliki kemampuan untuk itu. Oleh karena itu,
guru Sekolah Dasar dikehendaki memiliki pemahaman dan kemampuan untuk
menyelenggarakan layanan bimbingan.
Keberadaan bimbingan di SD terkait erat dengan sistem pendidikan dasar 9 tahun.
Sehingga SD tidak hanya mengantarkan siswanya untuk tamat belajar, melainkan
harus membantu siswa mengembangkan kesiapan baik dalam segi akademik, social
maupun pribadi untuk memasuki proses pendidikan di SLTP. Ini berarti bahwa di
Sekolah Dasar guru memegang peran kunci didalam pelaksanaan bimbingan. Pada
tingkat Sekolah Dasar bimbingan dapat dikatakan identik “mengajar yang baik”
terutama jika guru memainkan peran-peran penting dalam mengembangkan lingkungan
kondusif bagi perkembangan siswa.
Kebutuhan akan layanan bimbingan di SD bertolak
dari kebutuhan dan masalah perkembangan siswa. Temuan lapangan (Sunaryo
Kartadinata, 1992; Sutaryat Trisnamansyah, dkk, 1992) menunjukkan bahwa masalah
perkembangan siswa Sekolah Dasar menyangkut aspek perkembangan fisik, kognitif,
pribadi, dan social. Masalah perkembangan ini memunculkan kebutuhan akan
layanan bimbingan di SD ialah tentang keragaman individual siswa amat lebar.
Adapun hubungan bimbingan dengan kurikulum
antara lain: kurikulum merupakan rancangan pengalaman belajar bagi siswa untuk
mempercepat perkembangan intelektualnya. Karena perkembangan siswa SD yang
bersifat holistik yang menghendaki keterpaduan antara layanan bimbingan
dan proses pembelajaran, maka:
Pertama, bimbingan merupakan piranti
(instrument) untuk memahami rentang kecakapan, prestasi, minat, kekuatan,
kelemahan, masalah, dan karakteristik perkembangan siswa sebagai segi- segi
esensial yang mendasar perencanaan kegiatan kurikuler;
Kedua, bimbingan membantu siswa dalam memahami
dan memasuki kegiatan belajar yang disediakan dalam pengalaman kurikuler itu.
Atas dasar itu, maka implementasi bimbingan dan
konseling di Sekolah/Madrasah diorientasikan kepada upaya memfasilitasi
perkembangan potensi konseli, yang meliputi as-pek pribadi, sosial, belajar,
dan karir; atau terkait dengan pengembangan pribadi konseli sebagai makhluk
yang berdimensi biopsikososiospiritual (biologis, psikis, sosial, dan
spiritual).
G.
Karakteristik dan Permasalahan Anak
Berkebutuhan Khusus
1.
Konsep Dasar Anak Berkebutuhan Khusus
Secara historis istilah untuk menyebutkan anak
berkebutuhan khusus (ABK) mengalami perubahan beberapa kali sesuai paradigma
yang diyakini pada saat itu. Perubahan yang dimaksud dimulai dari anak cacat,
anak tuna, anak berkekurangan, anak luar biasa atau anak berlainan sampai anak
berkebutuhan khusus. Klirk (1986:5) mengemukakan bahwa kekeliruan orang dalam
memahami anak-anak ini akan berdampak kepada bagaimana ia melakukan pendidikan
bagi mereka.
Di Indonesia penggunaan istilah tersebut baru
diundangkan secara khusus pada tahun 1950 melalui Undang Undang Nomor 4,
kemudian disusul dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 1954.
Istilah yang digunakan di Indonesia saat ini
adalah anak berkebutuhan khusus sebagai terjemahan dari istilah ”Children with
Special needs”. Istilah ini muncul sebagai akibat adanya perubahan cara pandang
masyarakat terhadap anak luar biasa (Exceptional Children). Pandangan ini
baru meyakini bahwa semua anak luar biasa mempunyai hak yang sama dengan
manusia pada umumnya. Oleh karena itu, semua anak luar biasa baik yang berat
maupun yang ringan harus dididik bersama-sama dengan anak-anak pada umumnya di
tempat yang sama. Dengan perkataan lain anak-anak luar biasa tidak boleh
ditolak untuk belajar di sekolah umum yang mereka inginkan. System pendidikan
seperti inilah yang disebut dengan pendidikan inklusif. Dalam system pendidikan
seperti ini digunakan istilah anak berkebutuhan khusus untuk menggantikan
istilah anak luar biasa yang mengandung makna bahwa setiap anak mempunyai
kebutuhan khusus baik yang permanen maupun yang tidak permanen.
2.
Karakateristik Umum Anak Berkebutuhan Khusus
Anak berkebutuhan khusus yang dimaksud di sini
adalah anak yang mengalami penyimpangan sedimikian rupa dari anak normal baik
dalam karakteristik mental, fisik, social, emosi, ataupun kombinasi dari
hal-hal tersebut sehingga memerlukan layanan pendidikan khusus supaya dapat
mengembangkan potensinya seoptimal mungkin.
Meskipun anak berkebutuhan khusus itu
berdiferensiasi, namun pada dasarnya mereka juga memiliki karakteristik yang
relative sama diantaranya dalam hal perkembangan intelektual, sosialisasi,
stabilitas emosi, dan komunikasi.
Dalam segi perkembangan intelektual, rata-rata
semua jenis anak berkebutuhan khusus terhambat bahkan ada yang terhambat
sekali. Hal ini tergantung tingkat intensitas kelainannya dan derajat kedalaman
pengalaman yang diberikan kepadanya.
Dalam segi sosialisasi, pada umumnya mereka
mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya, meskipun di
balik itu mengalami kemudahan dalam menyesuaikan dengan sesama anak
berkebutuhan khusus yang sama kelainannya. Kesulitan menyesuaikan diri dapat
terjadi karena adanya rasa rendah diri yang disebabkan adanya kelainan ataupun
keterbatasan dalam kesanggupan menyesuaikan diri.
Dari stabilitas emosi, nampak pada umumnya
emosi kurang stabil, mudah putus asa, tersinggung, konflik diri dsb. Hal ini
muncul diduga karena keterbatasannya di dalam gerak, wawasan dan mengendalikan
diri.
Dari segi komunikasi, mengalami hambatan
terutama bagi mereka yang mempunyai kelainan cukup berat, meskipun terbantu
dengan kemampuan-kemampuan lainnya, misalnya yang mengalami gangguan
penglihatan dapat diatasi dengan pendengaran atau perabaan, gangguan
pendengaran dapat diatasi dengan penglihatan dsb.
H.
Bimbingan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus di
Sekolah Dasar
1.
Peranan Bimbingan Bagi Anak Berkekutuha khusus
Seperti telah kita sepakati bersama bahwa anak
berkebutuhan khusus adalah anak biasa yang menunjukan penyimpangan dalam bidang
fisik, mental dan sosial dari anak nomal, sehingga dalam pendidikannya mereka
memerlukan berbagai modifikasi dan layanan khusus agar dapat berkembang secara
maksimal. Pada kenyataannya mereka ini mengalami kelainan perkembangan dan
pertumbuhan pada salah satu aspek atua beberapa aspek ( fisik, mental, emosi,
dan sosial ) apabila dibandingkan dengan anak normal. Dalam istilah kelainan
perkembngan dan pertumbuha termasuk didalamnya pengertian kekurangan,
kelemahan, kecacatan dan penyimpangan. Oleh karena itulah kepada mereka
seyogyanya diberikan layanan bimbingan khusus.
Kita semua sadar bahwa setiap siswa memiliki
berbagai keterbatasan tertentu. Seperti telah dinyatakan di atas keterbatasan
ini sangat nampak pada anak bekebutuhan khusus yaitu pada jenis kecacatan yang
disandangnya. Kaerena kecacatannya ini siswa berkabutuhan khsus seringkali
mempunyai perasaan takut akan kurang atau tidak diterima dalam pergaulan,
akhinya meeka menarik diri dai pergaulan dalam masyarakat. Akibatnya adalah
tidak berkembagnya potensi – potensi lain yang masih mereka miliki.
Pendidikan adalah suatu proses yang berlangsung
sepanjang hayat ( a life long education ) baik dilembaga normal maupun diluar
lembaga normal yaitu dalm masyarakat. Menarik diri dari pergaulan masyarakat
berarti manghilangkan satu kesempatan untuk tumbuh dan berkembang.
Proses pendidikan adalah peroses penyesuaian
diri, proses pemecahan problem – problem hidup. Dalam proses ini siswa ( baik
yang normal maupun yang berkebutuhan khusus ) berkesempetan untuk mengembangkan
semua aspek kepribadiannya dalam mencapai tujuan pendidikn secara utuh. Siswa
baru akan tumbuh maksimal bila mereka berkesempatan untuk berdialog dengan
manusia sekitarnya dan dengan sesamanya. Melalui dialog ini siswa akan
dirangsang untuk mampu berfikir, mampu merasakan, mampu berbuat hal yang
positif walaupun sebagian aspek kepribadiannya mengalami kecacatan.
ialah
proses bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman di dan pengarahan
diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimal terhadap
keluarga, sekolah serta masyarakat. Peranan bimbingan bagi anak berkebutuhan
khusus ialah agar mereka dapat dan mampu menyesuaikan diri dengan
lingkungannya sehinga mereka dapat mempersiapkan dan melakukan tugasnya sebagai
salah seorang warga masyarakat sekolah dan masyarakat luas.
Untuk mencapai tujuan tersebut peranan
pembimbing cukup besar. Oleh karena itu pembimbing diharapkan berfungsi sebagai
:
a. Sumber informasi. Informasi pembimbing
hendaknya tidak hanya ditunjukan bagi siswa itu sendiri, akan tetapi juga
selayaknya ditunjukan kepada orang tua siswa dan masyarakat luas sehingga semua
pihak mempunyai pemahaman yang tetat dan harapan yang realistik terhadap semua
siswa, baik siswa yang normol apalagi anak yang cacat, dan juga bagi anak itu
sendiri, informasi yang benar dari pembimbing akan sangat membantu mereka dalam
menghadapi problem psihis. Banyak orang tua dan anak yang menjadi bingung,
menunjukan kecemasan dan kekhawatiran yang belebihan menghadapi musibah
kecacatan. Mereka bingung dalam merencanakan dan menentukan masa depan mereka.
Pembimbing diharapkan dapat memainkan perannya secara bijaksana.
1.
Fasilitator yaitu pemberi kemudahan dalam
mengatasi asalah yang dihadapi oleh siswa. Pembimbing bersama dengan siswa
harus dapat menunjukan dan menemukan cara memecahkan masalah, menujukan dimana
alat dan fasilatas diperlukan mungkin dperoleh, dan lembaga nmana yang dapat
dihubungi untuk diajak bekerjasama memecahkan berbagai macam pesoalan.
2.
Mediator yang dapat dan mau mengerti sepenuhnya
kehidupan siswa, dan problema-problema yang meeka hadapi. Pembmbing diharapkan
dapat menuntun para siswa dalam menemukan kebutuhan-kebutuhannya, serta menari
alternatif pemecahan dan jalan keluar.
3.
Sumber kasih sayang bagi siswa, sehingga siswa
akan tumbuh menjadi pribadi yang stabil, matang dan mantap.
Demikian besar peran pembimbing dalam rangka
membanu siswa, oleh karena itu sangat diharapkan agar pembimbing memberikan
layanan kepada siswa secara terencana, tearah dan terus menerus agar mampu
mengantarkan mereka untuk berdiri dengan kaki sendiri ditengah-tengah
masyarakat.
2.
Bimbingan Belajar
Belajar kita artikan sebagai suatu proses
perusahaan pada individu sebagai hasil pengalaman. Perubahan itu dapat terjadi
dalam bidang keterampilan, kebiasaan, sikap, pengertian, pengetahuan dan
apresiasi.
Bimbingan belajar di berikan kepada anak
berkebutuhan khusus pada umumnya, khususnya kepada siswa yang pada suatu saat
membutuhakan bantuan untuk memecahkan masalah atau kesulitan yang berhubungan
dengan kegiatan belajar, baik itu disekolah, di asrama, di luar sekolah ataupun
di luar asrama.
Kesulitan yang biasa dipecahakan melalu
kegiatan bimbingan belajar antara lain:
a) Kesulitan dalam menguasai
efektivitas dan efisiensi belajar baik secara kelompok maupun secara
individual. Kesulitan dalam efektivitas belajar ini berbeda dengan anak yang
tunanetra misalnya, akan tetapi belajar yang efektif bagi siapapun pada
pinsipnya sama.
b) Kesulitan dalam upaya
meningkatkan motif belajar. Tidak jarang anak yang enggan belajar, malas untuk
memeulai belajar dan bahkan seringkali tidak siap untuk belajar akibatnya anak
asal-asalan saja dengan hasil yang tidak memuaskan.
c) Kesulitan dalam cara memahami
dan menggunakan buku pelajaran dan kemudahan lainnya ayang telah tersedia
dipusat sumber belajar disekolah
d) Kesulitan dalam menyelesaikan
tugas-tugas sekolah, baik tugas yang harus dilakasanakan secara individual
maupun yang harus dikerjakan melalui kelompok terbatas.
e) Kesulitan dalam mempersiapkan
diri menghadapi ulangan dan ujian.
f) Kesulitan dalam memilih
pelajaran atau kegiatan vokasional yang cocok dengan minat, bakat, dan kondisi
nyata dari siswa.
g) Kesulitan yang dtemui siswa
dalam bidang studi khusus seperti matematika, olah raga, menggambar dan
lainnya.
h) Kesulitan dalam mengembangkan
cara-cara belajar yang baik.
i) Kesulitan dalam membagi
waktu belajar diantara kegiatan lainnya, baik disekolah maupun di luar sekolah.
j) Kesulitan dalam menentukan
pilihan kegiatan tambahan yang termasuk dalam kegiatan ko-kurikuler dan kegiatan
ekstra kulikuler.
Guru berkewajiban membantu siswa dalam
memecahkan masalah pengajaran diatas dengan berbagai bentuk bimbingan. Usaha
pembimbing diarahkan kepada siswa untuk membantu siswa agar dapat menyesuaikan
dii secara memadai dalam situasi belajar. Guru harus bisa membina motif belajar
intringsing siswa. Upaya yang dapat dilakukan misalnya dengan jalan mempekuat
motif positif yang sudah ada pada diri siswa, mempejelas tujuan belajar,
merumuskan tujuan-tujuan sementara yang segera dapat dicapai, membina situasi
persaingan yang sehat dan kalau perlu membeikan rangsangan bak dengan kata-kata
pujian atau sesekali dalam bentuk hadiah berupa benda.
Melalui usaha bimbingan dapat diharapkan
semua siswa dapat belajar secara efektif dan efisien, sesuai dengan kemampuan
dan keterbatasan yang dimilikinya dengan mempegunakan fasilitas yang ada dalam
lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
Pemberian informasi sebagai salah satu teknik
dalam bimbingan belajar akan sangat membantu siswa. Informasi tentang cara
belajar yang efektif, bagaimana cara melakukan diskusi yang baik, cara-cara
mengembangkan kebiasaan belajar yang baik dan cara menghilangkan kebiasaan
belajar yang buruk.
Anak
berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami gangguan yang signifikan baik
aspek psikis, sosial, emosional, dan indrawi yang menghambat proses pertumbuhan
dan perkembangan anak tersebut, sehingga membutuhkan layanan pendidikan khusus
untuk mengembangkan potensi kemanusiaaan mereka. Pendidikan Inklusif muncul
sebagai suatu layanan pendidika program pemerintah dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan dimana penyelenggaraannya dengan cara memadukan anak-anak yang
berkelainan atau berkebutuhan khusus bersama anak normal lainnya, menggunakan
kurikulum yang berlaku di lembaga yang bersangkutan.
Tujuan
pendidikan inklusif yaitu agar semua anak mendapatkan hak pendidikan dan
kedudukan yang sama tak terkecuali bagi mereka yang berkebutuhan khusus.
Sekolah reguler yang berorientasi inklusi ini merupakan alat untuk memerangi
sikap diskriminasi, menciptakan masyarakat yang ramah, mencapai pendidikan bagi
semua, sehingga akan memberikan pendidikan yang efektif kepada mayoritas anak
dan meningkatkan efisiensi karena akan menurunkan biaya bagi seluruh sistem
pendidikan.
Penyelenggaraan
sekolah inklusif harus terus dikembangkan demi memberikan ruang gerak, ruang
belajar tertutama bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus agar mereka tidak
dipandang sebelah mata lagi. Untuk itu pemerintah harus memperhatikan betul,
apa saja kebutuhan mereka, baik dari sarana dan prasana maupun guru pembimbing
untuk mereka. Saya berharap sekali pemerintah beserta para kaum pemerhati
pendidikan untuk terus memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan tanpa
membedakan siswa yang normal maupun siswa berkebutuhan khusus.
Budiman. Anak
“Berkebutuhan Khusus” (14 Pebruari 2016)
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Anak_berkebutuhan_khusus.html. Dewi, setiani. “ Layanan Bimbingan bagi Anak
Bekebutuhan Khusus” (14pebruari 2016)
http://google.com/index.pdf?tittel=Layanan Bimbingan bagi Anak Berkebutuhan
Hadis Abdul.2006.Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Autistik.Bandung; Alfabeta.
Khusus di Sekolah Dasar Wilayah Kota Bandung
Tesis Program BP-BAK PPs UPI Tahun 2003.html.
Mulyadi, Kiki.
“Penerapan Pendidikan Inkulsi Di Indonesia” (14 pebruari 2016)
Setiawan,
Atang dkk.2006.Bimbingan Anak Berkebutuhan Khusus. Bandung:
Tim UPI Press.
Sugianto,
Suparman. “Pendidikan Inklusi terhadap Anak” (14 pebruari 2016)
Takdir, Ilahi Mohammad. 2013. Pendidikan
Inklusif. Yogyakarta: Ar-Ruzzmedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar