Selasa, 27 Maret 2018

MAKALAH ABK (Anak Berkebutuhan Khusus)


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Saat ini diperkirakan sepuluh persen dari populasi anak di dunia adalah anak berkebutuhan khusus (Dampingi anak, n.d.). Jumlah anak berkebutuhan khusus di Indonesia pun terus meningkat, meskipun tidak dapat dipastikan. Dinas Pendidikan Luar Biasa Kementerian Pendidikan Nasional mencatat terdapat 324.000 orang ABK di Indonesia (Pendidikan anak, 3 Maret 2010). Prevalensinya yang tinggi serta kesadaran masyarakat yang semakin meningkat mengenai isu ini membuat ABK semakin mendapatkan perhatian. Direktorat Pendidikan Luar Biasa. Dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat istilah anak luar biasa yang kini disebut sebagai anak berkebutuhan khusus masih disalah tafsirkan, yaitu anak luar biasa selalu diartikan sebagai anak berkemampuan unggul atau yang berprestasi yang luar biasa. Padahal pengertian anak luar biasa juga mengacu pada pengertian yaitu anak yang menglami kelainan atau ketunaan.
Selain masyarakat yang masih keliru dalam menafsirkan pengertian anak yang luar biasa, faktor penyebab sehingga anak menjadi anak luar biasa dan karakteristik dari masing-masing jenis anak yang mengalami keluarbisaan. Dalam dunia pendidikan luar biasa seorang anak diartikan sebagai anak luar biasa jika anak ersebut membutuhkan perhatian khusus dan layanan pendidikan yang bersifat khusus oleh guru pendidik atau pembimbing khusus yang berlatar belakang disiplin ilu pendidikan luar biasa atau disiplin ilmu lainnya yang relevan dan memiliki sertifikasi kewenangan dalam mengajar, mendidik, membimbing dan melatih anak luar biasa.4, dalam Mangunsong, 2010).
Selain itu dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan baru-baru ini pemerintah menciptakan terobosan baru melalui sekolah inklusif. Pengertian tentang pendidikan inklusif sendiri belum banyak disosialisasikan di Indonesia apalagi tentang bentuk pelaksanaan dan sistem pendidikan tersebut, karena merupakan suatu hal baru. Konsep sekolah inklusif ini yaitu anak-anak dari kalangan berkelainan atau berkebutuhan khusus dapat mengikuti kelas biasa, namun disisi lain merekapun harus mengikuti program khusus sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas mereka.
Oleh karena itu dalam pembahasan kali ini kami akan menjelaskan secara lebih holistik mengenai pengertian anak ABK, pengertian, tujuan dan manfaat pendidikan inklusi dan perkembangan serta implementasinya di Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan ABK?
2.      Apa yang dimaksud dengan pendidikan inklusif bagi ABK?
3.      Bagaimana tujuan dan manfaat pendidikan inklisif?
4.      Bagaimana perkembangan ABK di Indonesia?
5.      Bagaimana implementasi pendidikan iklusif di Indonesia?

C. Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian ABK.
2.      Untuk mengetahui pendidikan Inklusif bagi ABK.
3.      Untuk mengetahui tujuan dan manfaat pendidikan Inklusif.
4.      Untuk mengetahui perkembangan ABK di Indonesia.
5.      Untuk mengetahui implementasi Inklusif di Indonesia.








BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS ( ABK )
Anak berkebutuhan khusus (Heward) adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Sedangkan Lynch (1994:1) mendefinisikan anak yang membutuhkan pendidikan khusus sebagai berikut.
“Children with special educational needs as all those who permanently or temporarity during their school careers have need of special educational responses on the part of the teacher, the institution and/or the system by dint of their physical, mental or multiple impairment or emotional condition or for reasons of situasional disadvantage”
Pernyataan di atas memberikan makna bahwa anak yang membutuhkan pendidikan khusus adalah anak yang secara permanen (individu dengan hambatan sesori penglihatan, pendengaran, perkembangan intelektual, fisik dan motorik, emosi dan perilaku, individu berbakat, tunaganda, individu berkesulitan belajar individu dengan autisme dan individu dengan hambatan konsenterasi dan perhatian) atau temporer (kondisi sosial-emosi, ekonomi dan politik) selama jenjang sekolah mereka memerlukan penanganan pendidikan khusus dari pihak guru, institusi, dan/atau sistem sebagai akibat kelainan mereka baik secara fisik, mental, atau gabungannya, atau kondisi emosi, atau karena alasan situasi yang kurang menguntungkan.
Sedangkan untuk situasi Indonesia, Kebijakan Direktorat Pendidikan Luar Biasa tentang Layanan Pendidikan Inklusi bag] Anak Berkebutuhan Pendidikan Khusus (Nasichin, 2002:5) mengartikan anak berkebutuhan khusus adalah mereka yang tergolong luar biasa, baik dalam arti berkelainan, lamban belajar, maupun yang berkesulitan belajar. Berkelainan diartikan sebagai anak yang mengalami kelainan fisik dan atau mental dan atau kelainan perilaku. Kelainan fisik, meliputi tunanetra, tunarungu, dan tunadaksa. Kelainan mental meliputi anak tunagrahita ringan dan tunagrahita sedang. Sedangkan kelainan perilaku meliputi anak tunalaras. Selanjutnya PP nomor 72/1991 menyebutkan bahwa jenis kelainan peserta didik terdiri atas kelainan fisik dan/atau mental dan/atau kelainan perilaku. Kelainan fisik meliputi tunanetra, tunarungu, dan tunadaksa. Sedangkan kelainan mental meliputi tunagrahita ringan dan tunagrahita sedang.
Kirk dan Gallagher (1986:5) mendefinisikan the exceptional child (anak berkebutuhan khusus) sebagai anak yang berbeda dari anak rata-rata atau normal dalamhal (1) karakteristik mental, (2) kemampuan sensori, (3) kemampuan komunikasi,c(4) perilaku sosial, atau (5) karakteristik pisik. Anak-anak seperti ini amemerlukan pelayanan pendidikan secara khusus untuk mengembangkan kapasitasnya secara maksimum. Hallahan dan Kauffman (1986:5) membuat batasan exceptional children adalah anak-anak yang memerlukan pendidikan khusus yang disebabkan karena mereka mempunyai perbedaan yang sangat mencolok dari anak-anak pada umumnya dalam satu hal atau lebih berikut ME mentally retarded, gifted, learning disabled, emotionally disturb, physically handicapped, atau mempunyai gangguan bicara atau bahasa, gangguan pendengaran, atau gangguan penglihatan. Istilah ini dipandang lebih luas ruang lingkupnya dari pada istilah sebelumnya, karena bukan saja anak yang berkekurangan atau anak cacat, atau anak tuna, melainkan anak yang memiliki kelebihanpun (gifted) namun memerlukan pelayanan pendidikan secara khusus dapat dikategorikan sebagai anak luar biasa. Anak luar biasa pun dapat didefinisikan sebagai anak berkebutuhan khusus karena dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya anak ini membutuhkan bantuan layanan pendidikan, layanan sosial layanan bimbingan dan konseling dan berbagai jenis layanan lainnya yang bersifat khusus.
Berdasarkan pernyataan di atas, jelas bahwa kondisi-kondisi tersebut dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak balk jasmani, rohani, dan atau sosialnya, sehingga mereka tidak dapat mengikuti pendidikan dengan wajar. Dengan perkataan lain, mereka adalah anak-anak yang potensial bermasalah yang apabila mendapat layanan bimbingan secara tepat, potensi mereka akan berkembang secara optimal.
B.  PENGERTIAN INKLUSIF
Istilah inklusi yang dianggap istilah baru untuk mendiskripsikan penyatuan bagi anak-anak berkelainan (penyandang hambatan/cacat) ke dalam program-program sekolah (dan juga diartikan sebagai menyatukan anak-anak berkelainan (penyandang hambatan/cacat) dengan cara-cara yang realistis dan komprehensif dalam kehidupan pendidikan yang menyeluruh.
Pendidikan inklusif merupakan sebuah pendekatan yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan. Pendidikan inklusif merupakan model penyelenggaraan program pendidikan bagi anak berkelainan atau cacat dimana penyelenggaraannya dipadukan bersama anak normal dan tempatnya di sekolah umum dengan menggunakan kurikulum yang berlaku di lembaga bersangkutan.
Stout (2001:1) mengemukakan tentang defnisi inklusi sebagai berikut.
“Inclusion is a term which expresses commitment to educate each child, to the maximum extent appropriate, in the school and classroom he or she would otherwise attend. It involves bringing the support services to the child (rather than moving the child to the services) and requires only that the child will benefit from being in the class (rather than having to keep up with the other student)”.
Dari pernyataan di atas dapat diartikan bahwa inklusi merupakan suatu istilah yang menyatakan komitmen terhadap pendidikan yang sedemikian tepatnya bagi setiap anak, di mana is akan mengikuti pendidikan baik di sekolah maupun di kelas. Inklusi melibatkan berbagai dukungan layanan terhadap anak dan hanya memerlukan bahwa anak akan mendapat manfaat dari kehidupan di kelas (lebih baik mengalami untuk mengikuti siswa yang lain).
Pada hakekatnya pendidikan inklusif tidaklah hanya sebatas untuk memberi kesempatan kepada anak-anak berkebutuhan khusus, untuk menikmati pendidikan yang sama, namun hak berpendidikan juga untuk anak-anak lain yang kurang beruntung, misalnya anak dengan HIV/AIDS, anak-anak jalananan, anak yang tidak mampu (fakir-miskin), anak-anak korban perkosaan, korban perang dan lainnya, tanpa melihat agama, ras dan bahasanya. Konsep pendidikan inklusif memiliki lebih banyak kesamaan dengan konsep yang melandasi gerakan ‘Pendidikan untuk Semua’ dan ‘Peningkatan mutu sekolah’. Namun kebijakan dan praktek inklusi anak berkebutuhan khusus (penyandang cacat) telah menjadi katalisator utama untuk mengembangkan pendidikan inklusif yang efektif, yang fleksibel dan tangap terhadap keanekaragaman gaya dan kecepatan belajar.
“Pendidikan inklusif merupakan perkembangan pelayanan  pendidikan terkini dari model pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, dimana prinsip mendasar dari pendidikan inklusif, selama  memungkinkan, semua anak atau peserta didik seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang  mungkin ada pada mereka.” (pernyataan Salamanca,1994)
“Inklusi itu masa depan, milik ras manusia, hak asasi manusia,  pengupayaan agar bisa hidup berdampingan satu sama lain,  bukanlah sesuatu hal yang harus dilakukan kepada seseorang atau  untuk seseorang, dilakukan bersama bagi satu sama lain, bukanlah sesuatu yang kita lakukan sedikit saja”. (Marsha Forest, 2005: 19).
Adapun  pendidikan inklusi mempunyai pengertian yang beragam. Stainback dan Stainback (1990) mengemukakan bahwa sekolah inklusi adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa, maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru agar anak-anak berhasil. Lebih dari itu, sekolah inklusi juga merupakan tempat setiap anak dapat diterima, menjadi bagian dari kelas tersebut, dan saling membantu dengan guru dan teman sebayanya, maupun anggota masyarakat lain agar kebutuhan individualnya dapat terpenuhi.
Menurut Heller, Holtzman&Messick (1982), mengatakan bahwa layanan ini merekomendasikan agar pendidikan khusus secara segregatif hanya diberikan terbatas berdasarkan hasil identifikasi yang tepat. Beberapa pakar bahkan mengemukakan bahwa sangat sulit untuk melakukan identifikasi dan penempatan anak berkelainan secara tepat, karena karakteristik mereka yang sangat heterogen.
Dan pernyatan-pernyataan di atas mengisyaratkan bahwa sekolah reguler yang berorientasi inklusi merupakan alat untuk memerangi sikap diskriminasi, menciptakan masyarakat yang ramah, mencapai pendidikan bagi semua, sehingga akan memberikan pendidikan yang efektif kepada mayoritas anak dan meningkatkan efisiensi karena akan menurunkan biaya bagi seluruh sistem pendidikan.

C.  TUJUAN DAN MANFAAT PENDIDIKAN INKLUSIF
1.  Tujuan Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikut-sertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik.
2.  Manfaat pendidikan inklusif adalah :
Ø Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya pendidikan inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif.
Ø Melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, mengumpulkan informasi semua anak pada setiap distrik dan mengidentifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah.
Ø Mengidentifikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran.
Ø Melibatkan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak.
3.      Hal-hal yang harus diperhatikan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif :
Ø  Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keaneka-ragaman dan menghargai perbedaan.
Ø  Sekolah harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual
Ø  Guru harus menerapkan pembelajaran yang interaktif.
Ø  Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Ø  Guru dituntut melibatkan orang tua secara bermakna dalam proses pendidikan.

D. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN ABK DI INDONESIA
Konsep Dasar Anak Berkebutuhan Khusus Secara historis, istilah yang digunakan untuk menyebut anak berkebutuhan khusus (ABK) mengalami perubahan beberapa kali sesuai dengan paradigma yang diyakini pada saat itu. Perubahan istilah yang dimaksud mulai dari anak cacat, anak tuna, anak berkekurangan , anak luar biasa, atau anak berkelainan sampai menjadi istilah anak berkebutuhan khusus. Di Indonesia, penggunaan istilah-istilah tersebut baru diundangkan secara khusus pada tahun 1950 melalui Undang-undang Nomor 4 , kemudian disusul dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1954 dengan istilah anak cacat atau anak tuna, atau anak berkekurangan.
Indonesia Menuju Pendidikan inklusi Secara formal dideklarasikan pada tanggal 11 agustus 2004 di Bandung, dengan harapan dapat menggalang sekolah reguler untuk mempersiapkan pendidikan bagi semua anak termasuk penyandang cacat anak. Setiap penyandang cacat berhak memperolah pendidikan pada semua sektor, jalur, jenis dan jenjang pendidikan (Pasal 6 ayat 1). Setiap penyandang cacat memiliki hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat (Pasal 6 ayat 6 UU RI No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat).
Disamping pendidikan atau sekolah reguler, pemerintah dan badan-badan swasta menyelenggarakan pendidikan atau sekolah khusus yang biasa disebut Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk melayani beberapa jenis kecacatan. Tidak seperti sekolah reguler yang tersebar luas baik di daerah perkotaan maupun daerah pedesaan. SLB dan SDLB sebagian besar berlokasi di perkotaan dan sebagian kecil sekali yang berlokasi di pedesaan. Penyandang cacat anak untuk menjangkau SLB atau SDLB relatif sangat jauh hingga memakan biaya cukup tinggi yang tidak terjangkau penyandang cacat anak dari pedesaan. Ini pula masalah yang dapat diselesaikan oleh pendidikan atau sekolah inklusi, di samping memecahkan masalah golongan penyandang cacat yang merata karena diskriminasi sosial, karena dari sejak dini tidak bersama, berorientasi dengan yang lain.
Akhir abad ke 20 muncul gerakan “Normalisasi ” bukan berarti membuat anak luar biasa menjadi normal, tetapi penyediaan pola dan kondisi kehidupan sehari-hari bagi anak luar biasa sedekat mungkin dengan pola dan kondisi  kehidupan masyarakat pada umumnya Perhatian dari pemerintah pun tampak dari layanan pendidikan khusus yang disediakan bagi mereka, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Dirjen Manajemen Dikdasmen, 2006). Adapun istilah yang digunakan di Indonesia adalah anak berkebutuhan khusus sebagai terjemahan dari istilah “Children with Special needs “. Istilah ini muncul sebagai akibat adanya perubahan cara pandang masyarakat terhadap anak luar biasa (Exceptional Children). Pandangan baru ini meyakini bahwa semua anak luar biasa mempunyai hak yang sama dengan manusia pada umumnya. Oleh karena itu semua anak luar biasa baik yang berat maupun yang ringan (tanpa kecuali) harus dididik bersama-sama dengan anak-anak pada umumnya di tempat yang sama. Dengan perkataan lain anak-anak luar biasa tidak boleh ditolak untuk belajar di sekolah umum yang mereka inginkan. Sistem pendidikan seperti inilah yang disebut dengan pendidikan inklusif.
E.     IMPLEMENTASI PENDIDIKAN INLUSIF DI INDONESIA
Indonesia Menuju Pendidikan inklusi Secara formal dideklarasikan pada tanggal 11 agustus 2004 di Bandung, dengan harapan dapat menggalang sekolah reguler untuk mempersiapkan pendidikan bagi semua anak termasuk penyandang cacat anak. Setiap penyandang cacat berhak memperolah pendidikan pada semua sektor, jalur, jenis dan jenjang pendidikan (Pasal 6 ayat 1). Setiap penyandang cacat memiliki hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat (Pasal 6 ayat 6 UU RI No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat).
Disamping pendidikan atau sekolah reguler, pemerintah dan badan-badan swasta menyelenggarakan pendidikan atau sekolah khusus yang biasa disebut Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk melayani beberapa jenis kecacatan. Tidak seperti sekolah reguler yang tersebar luas baik di daerah perkotaan maupun daerah pedesaan. SLB dan SDLB sebagian besar berlokasi di perkotaan dan sebagian kecil sekali yang berlokasi di pedesaan. Penyandang cacat anak untuk menjangkau SLB atau SDLB relatif sangat jauh hingga memakan biaya cukup tinggi yang tidak terjangkau penyandang cacat anak dari pedesaan. Ini pula masalah yang dapat diselesaikan oleh pendidikan atau sekolah inklusi, di samping memecahkan masalah golongan penyandang cacat yang merata karena diskriminasi sosial, karena dari sejak dini tidak bersama, berorientasi dengan yang lain.
Sejak tahun 2001, pemerintah mulai uji coba perintisan sekolah inklusi seperti di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 12 sekolah didaerah Gunung Kidul dan di Provinsi daerah Khusus Ibukota Jogyakarta dengan 35 sekolah. Pada sekolah sekolah reguler yang dijadikan perintis itu memang diuntukkan anak-anak lambat belajar dan anak-anak sulit belajar sehingga perlu mendapat pelayanan khusus. Karena masih dalam tahap rintisan sampai sekarang belum ada informasi yang berarti dari sekolah-sekolah tersebut.
Menurut Prof. Dr. Fawzie Aswin Hadi (Universitas Negeri Jakarta) mengisahkan sekolah Inklusi (SD. Muhamadiyah di Gunung Kidul) sekolah ini punya murid 120 anak, 2 anak laki-laki diantaranya adalah Tuna Grahita, dua anak ini dimasukan oleh kedua ibunya ke kelas I karena mau masuk SLBC lokasinya jauh dari tempat tinggalnya yang di pegunungan. Keluarga ini tergolong keluarga miskin oleh sebab itu mereka memasukkan anak-anaknya ke SD. Muhamadiyah. Perasaan mereka sangat bahagia dan bangga bahwa kenyataannya anak mereka diterima sekolah. Satu anak tampak berdiam diri dan cuek, sedang satu lagi tampak ceria dan gembira, bahkan ia menyukai tari dan suka musik, juga ia ramah dan bermain dengan teman sekolahnya yang tidak cacat. Gurunya menyukai mereka, mengajar dan mendidik mereka dengan mengunakan modifikasi kurikulum untuk matematika dan mata pelajaran lainnya, evaluasi disesuaikan dengan kemampuan mereka. Hal yang sangat penting disini yang berkaitan dengan guru adalah anak Tuna Grahita dapat menyesuaikan diri dengan baik, bahagia dan senang di sekolah. Ini merupakan potret anak Tuna Grahita di tengah-tengah teman sekelas yang sedang belajar.
Di Indonesia telah dilakukan Uji coba dibeberapa daerah sejak tahun 2001, secara formal pendidikan inklusi dideklarasikan di Bandung tahun 2004 dengan beberapa sekolah reguler yang mempersiapkan diri untuk implementasi pendidikan inklusi. Awal tahun 2006 ini tidak ada tanda-tanda untuk itu, informasi tentang pendidikan inklusi tidak muncul kepada publik, isu ini tenggelam ketika isu menarik lainnya seperti biaya operasional sekolah, sistem SKS SMA dan lain-lain.
1.      Lingkup Pengembangan Kurikulum
Kurikulum pendidikan inklusi menggunakan kurikulum sekolah reguler (kurikulum nasional) yang dimodofikasi (diimprovisasi) sesuai dengan tahap perkembangan anak berkebutuhan khusus, dengan mempertimbangkan karakteristik (ciri-ciri) dan tingkat kecerdasannya.
Modifikasi kurikulum dilakukan terhadap:
1.      Alokasi waktu,
2.      Isi/materi kurikulum,
3.      Proses belajar-mengajar,
4.      Sarana prasarana,
5.      lingkungan belajar, dan
6.      Pengelolaan kelas.
1.      Pengembang Kurikulum
Modifikasi/pengembangan kurikulum pendidikan inklusi dapat dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum yang terdiri atas guru-guru yang mengajar di kelas inklusi bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, terutama guru pembimbing khusus (guru Pendidikan Luar Biasa) yang sudah berpengalaman mengajar di Sekolah Luar Biasa, dan ahli Pendidikan Luar Biasa (Orthopaedagog), yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Dasar Inklusi (Kepala SD Inklusi) dan sudah dikoordinir oleh Dinas Pendidikan.
1.      Pelaksanaan Pengembangan Kurikulum
Pengembangan kurikulum dilaksanakan dengan:
a.       Modifikasi alokasi waktu
b.      Modifikasi alokasi waktu disesuaikan dengan mengacu pada kecepatan belajar siswa. Misalnya materi pelajaran (pokok bahasan) tertentu dalam kurikulum reguler (Kurikulum Sekolah Dasar) diperkirakan alokasi waktunya selama 6 jam.
c.       Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di atas normal (anak berbakat) dapat dimodifikasi menjadi 4 jam
d.      Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi relatif normal dapat dimodifikasi menjadi sekitar 8 jam;
e.       Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di bawah normal (anak lamban belajar) dapat dimodifikasi menjadi 10 jam, atau lebih; dan untuk anak tunagrahita menjadi 18 jam, atau lebih; dan seterusnya.
2.      Modifikasi isi/materi
a.       Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di atas normal, materi dalam kurikulum sekolah reguler dapat digemukkan (diperluas dan diperdalam) dan/atau ditambah materi baru yang tidak ada di dalam kurikulum sekolah reguler, tetapi materi tersebut dianggap penting untuk anak berbakat.
b.      Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi relatif normal materi dalam kurikulum sekolah reguler dapat tetap dipertahankan, atau tingkat kesulitannya diturunkan sedikit.
c.       Untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di bawah normal (anak lamban belajar/tunagrahita) materi dalam kurikulum sekolah reguler dapat dikurangi atau diturunkan tingkat kesulitannya seperlunya, atau bahkan dihilangkan bagian tertentu.
d.      Modifikasi proses belajar-mengajar
e.       Mengembangkan proses berfikir tingkat tinggi, yang meliputi analisis, sintesis, evaluasi, dan problem solving, untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki inteligensi di atas normal;
F.      Hakikat Bimbingan di Sekolah Dasar
            Konsep belajar tuntas yang dianut kurikulum di Indonesia menuntut agar para siswa dalam setiap pertemuan pembelajaran dapat menguasai unit bahan tertentu secara tuntas sebelum siswa tersebut melanjutkan usahanya untuk mempelajari atau menguasai bahan selanjutnya. Penguasaan terhadap bahan yang kini sedang dipelajarinya akan mempunyai pengaruh yang besar terhadap usaha dan keberhasilan siswa dalam menguasai bahan berikutnya.
Kenyataan menunjukan kepada kita bahwa tidak semua siswa, pada setiap saat berhasil dalam kegiatan belajar yang dilakukannya. Ketidakberhasilan yang dialami siswa dapat bersumber pada keadaan diri siswa sendiri atau dapat pula bersumber pada faktor uang ada diluar dirinya. Yang pasti bahwa mereka, sadar ataupun tidak membutuhkan bimbingan orang lain dalam usaha mengatasi kesulitan yang dihadapinya agar tujuan belajar yang mereka lakukan tercapai secara lebih baik. Layanan bimbingan ini lebih-lebih dirasakan kebutuhannya bagi siswa-siswa anak berkebutuhan khusus yang karena kelainannya yang bermacam-macam dapat merupakan salahsatu faktor timbulnya kesulitan belajar di sekolah.          
Secara formal kedudukan bimbingan dalam sistem pendidikan di Indonesia telah digariskan dalam UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional beseta perangkat Peraturan Pemerintahannya. Hal-hal yang berkenaan dengan pendidikan dasar dibicarakan secara khusus dalam PP No. 28/1989. Pada pasal 25 dalam PP tersebut dikatakan bahwa:
(1) Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan;
(2)   Bimbingan dilakukan oleh guru pembimbing.
Adapun target layanan bimbingan, antara lain:
a. Siswa dengan kecerdasan dan kemampuan tinggi;
b. Siswa yang mengalami kesulitan belajar;
c. Siswa dengan perilaku bermasalah.
Pengakuan formal seperti ini mengandung arti bahwa layanan bimbingan di Sekolah Dasar perlu dilaksanakan secara terprogram dan ditangani oleh orang yang memiliki kemampuan untuk itu. Oleh karena itu, guru Sekolah Dasar dikehendaki memiliki pemahaman dan kemampuan untuk menyelenggarakan layanan bimbingan.
            Keberadaan bimbingan di SD terkait erat dengan sistem pendidikan dasar 9 tahun. Sehingga SD tidak hanya mengantarkan siswanya untuk tamat belajar, melainkan harus membantu siswa mengembangkan kesiapan baik dalam segi akademik, social maupun pribadi untuk memasuki proses pendidikan di SLTP. Ini berarti bahwa di Sekolah Dasar guru memegang peran kunci didalam pelaksanaan bimbingan. Pada tingkat Sekolah Dasar bimbingan dapat dikatakan identik “mengajar yang baik” terutama jika guru memainkan peran-peran penting dalam mengembangkan lingkungan kondusif bagi perkembangan siswa.
Kebutuhan akan layanan bimbingan di SD bertolak dari kebutuhan dan masalah perkembangan siswa. Temuan lapangan (Sunaryo Kartadinata, 1992; Sutaryat Trisnamansyah, dkk, 1992) menunjukkan bahwa masalah perkembangan siswa Sekolah Dasar menyangkut aspek perkembangan fisik, kognitif, pribadi, dan social. Masalah perkembangan ini memunculkan kebutuhan akan layanan bimbingan di SD ialah tentang keragaman individual siswa amat lebar.
Adapun hubungan bimbingan dengan kurikulum antara lain: kurikulum merupakan rancangan pengalaman belajar bagi siswa untuk mempercepat perkembangan intelektualnya. Karena perkembangan siswa SD yang bersifat holistik  yang menghendaki keterpaduan antara layanan bimbingan dan proses pembelajaran, maka:
Pertama, bimbingan merupakan piranti (instrument) untuk memahami rentang kecakapan, prestasi, minat, kekuatan, kelemahan, masalah, dan karakteristik perkembangan siswa sebagai segi- segi esensial yang mendasar perencanaan kegiatan kurikuler;
Kedua, bimbingan membantu siswa dalam memahami dan memasuki kegiatan belajar yang disediakan dalam pengalaman kurikuler itu.
Atas dasar itu, maka implementasi bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah diorientasikan kepada upaya memfasilitasi perkembangan potensi konseli, yang meliputi as-pek pribadi, sosial, belajar, dan karir; atau terkait dengan pengembangan pribadi konseli sebagai makhluk yang berdimensi biopsikososiospiritual (biologis, psikis, sosial, dan spiritual).
G.    Karakteristik dan Permasalahan Anak Berkebutuhan Khusus
1.      Konsep Dasar Anak Berkebutuhan Khusus
Secara historis istilah untuk menyebutkan anak berkebutuhan khusus (ABK) mengalami perubahan beberapa kali sesuai paradigma yang diyakini pada saat itu. Perubahan yang dimaksud dimulai dari anak cacat, anak tuna, anak berkekurangan, anak luar biasa atau anak berlainan sampai anak berkebutuhan khusus. Klirk (1986:5) mengemukakan bahwa kekeliruan orang dalam memahami anak-anak ini akan berdampak kepada bagaimana ia melakukan pendidikan bagi mereka.
Di Indonesia penggunaan istilah tersebut baru diundangkan secara khusus pada tahun 1950 melalui Undang Undang Nomor 4, kemudian disusul dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 1954.
Istilah yang digunakan di Indonesia saat ini adalah anak berkebutuhan khusus sebagai terjemahan dari istilah ”Children with Special needs”. Istilah ini muncul sebagai akibat adanya perubahan cara pandang masyarakat terhadap anak luar biasa (Exceptional  Children). Pandangan ini baru meyakini bahwa semua anak luar biasa mempunyai hak yang sama dengan manusia pada umumnya. Oleh karena itu, semua anak luar biasa baik yang berat maupun yang ringan harus dididik bersama-sama dengan anak-anak pada umumnya di tempat yang sama. Dengan perkataan lain anak-anak luar biasa tidak boleh ditolak untuk belajar di sekolah umum yang mereka inginkan. System pendidikan seperti inilah yang disebut dengan pendidikan inklusif. Dalam system pendidikan seperti ini digunakan istilah anak berkebutuhan khusus untuk menggantikan istilah anak luar biasa yang mengandung makna bahwa setiap anak mempunyai kebutuhan khusus baik yang permanen maupun yang tidak permanen.
2.      Karakateristik Umum Anak Berkebutuhan Khusus
Anak berkebutuhan khusus yang dimaksud di sini adalah anak yang mengalami penyimpangan sedimikian rupa dari anak normal baik dalam karakteristik mental, fisik, social, emosi, ataupun kombinasi dari hal-hal tersebut sehingga memerlukan layanan pendidikan khusus supaya dapat mengembangkan potensinya seoptimal mungkin.
Meskipun anak berkebutuhan khusus itu berdiferensiasi, namun pada dasarnya mereka juga memiliki karakteristik yang relative sama diantaranya dalam hal perkembangan intelektual, sosialisasi, stabilitas emosi, dan komunikasi.
Dalam segi perkembangan intelektual, rata-rata semua jenis anak berkebutuhan khusus terhambat bahkan ada yang terhambat sekali. Hal ini tergantung tingkat intensitas kelainannya dan derajat kedalaman pengalaman yang diberikan kepadanya.
Dalam segi sosialisasi, pada umumnya mereka mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya, meskipun di balik itu mengalami kemudahan dalam menyesuaikan dengan sesama anak berkebutuhan khusus yang sama kelainannya. Kesulitan menyesuaikan diri dapat terjadi karena adanya rasa rendah diri yang disebabkan adanya kelainan ataupun keterbatasan dalam kesanggupan menyesuaikan diri.
Dari stabilitas emosi, nampak pada umumnya emosi kurang stabil, mudah putus asa, tersinggung, konflik diri dsb. Hal ini muncul diduga karena keterbatasannya di dalam gerak, wawasan dan mengendalikan diri.
Dari segi komunikasi, mengalami hambatan terutama bagi mereka yang mempunyai kelainan cukup berat, meskipun terbantu dengan kemampuan-kemampuan lainnya, misalnya yang mengalami gangguan penglihatan dapat diatasi dengan pendengaran atau perabaan, gangguan pendengaran dapat diatasi dengan penglihatan dsb.
H.    Bimbingan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus di Sekolah Dasar
1.      Peranan Bimbingan Bagi Anak Berkekutuha khusus
Seperti telah kita sepakati bersama bahwa anak berkebutuhan khusus adalah anak biasa yang menunjukan penyimpangan dalam bidang fisik, mental dan sosial dari anak nomal, sehingga dalam pendidikannya mereka memerlukan berbagai modifikasi dan layanan khusus agar dapat berkembang secara maksimal. Pada kenyataannya mereka ini mengalami kelainan perkembangan dan pertumbuhan pada salah satu aspek atua beberapa aspek ( fisik, mental, emosi, dan sosial ) apabila dibandingkan dengan anak normal. Dalam istilah kelainan perkembngan dan pertumbuha termasuk didalamnya pengertian kekurangan, kelemahan, kecacatan dan penyimpangan. Oleh karena itulah kepada mereka seyogyanya diberikan layanan bimbingan khusus.
Kita semua sadar bahwa setiap siswa memiliki berbagai keterbatasan tertentu. Seperti telah dinyatakan di atas keterbatasan ini sangat nampak pada anak bekebutuhan khusus yaitu pada jenis kecacatan yang disandangnya. Kaerena kecacatannya ini siswa berkabutuhan khsus seringkali mempunyai perasaan takut akan kurang atau tidak diterima dalam pergaulan, akhinya meeka menarik diri dai pergaulan dalam masyarakat. Akibatnya adalah tidak berkembagnya potensi – potensi lain yang masih mereka miliki.
Pendidikan adalah suatu proses yang berlangsung sepanjang hayat ( a life long education ) baik dilembaga normal maupun diluar lembaga normal yaitu dalm masyarakat. Menarik diri dari pergaulan masyarakat berarti manghilangkan satu kesempatan untuk tumbuh dan berkembang.
Proses pendidikan adalah peroses penyesuaian diri, proses pemecahan problem – problem hidup. Dalam proses ini siswa ( baik yang normal maupun yang berkebutuhan khusus ) berkesempetan untuk mengembangkan semua aspek kepribadiannya dalam mencapai tujuan pendidikn secara utuh. Siswa baru akan tumbuh maksimal bila mereka berkesempatan untuk berdialog dengan manusia sekitarnya dan dengan sesamanya. Melalui dialog ini siswa akan dirangsang untuk mampu berfikir, mampu merasakan, mampu berbuat hal yang positif walaupun sebagian aspek kepribadiannya mengalami kecacatan.
 ialah proses bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman di dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimal terhadap keluarga, sekolah serta masyarakat. Peranan bimbingan bagi anak berkebutuhan khusus ialah agar mereka  dapat dan mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya sehinga mereka dapat mempersiapkan dan melakukan tugasnya sebagai salah seorang warga masyarakat sekolah dan masyarakat luas.
Untuk mencapai tujuan tersebut peranan pembimbing cukup besar. Oleh karena itu pembimbing diharapkan berfungsi sebagai :
a.  Sumber informasi. Informasi pembimbing hendaknya tidak hanya ditunjukan bagi siswa itu sendiri, akan tetapi juga selayaknya ditunjukan kepada orang tua siswa dan masyarakat luas sehingga semua pihak mempunyai pemahaman yang tetat dan harapan yang realistik terhadap semua siswa, baik siswa yang normol apalagi anak yang cacat, dan juga bagi anak itu sendiri, informasi yang benar dari pembimbing akan sangat membantu mereka dalam menghadapi problem psihis. Banyak orang tua dan anak yang menjadi bingung, menunjukan kecemasan dan kekhawatiran yang belebihan menghadapi musibah kecacatan. Mereka bingung dalam merencanakan dan menentukan masa depan mereka. Pembimbing diharapkan dapat memainkan perannya secara bijaksana.
1.      Fasilitator yaitu pemberi kemudahan dalam mengatasi asalah yang dihadapi oleh siswa. Pembimbing bersama dengan siswa harus dapat menunjukan dan menemukan cara memecahkan masalah, menujukan dimana alat dan fasilatas diperlukan mungkin dperoleh, dan lembaga nmana yang dapat dihubungi untuk diajak bekerjasama memecahkan berbagai macam pesoalan.
2.      Mediator yang dapat dan mau mengerti sepenuhnya kehidupan siswa, dan problema-problema yang meeka hadapi. Pembmbing diharapkan dapat menuntun para siswa dalam menemukan kebutuhan-kebutuhannya, serta menari alternatif pemecahan dan jalan keluar.
3.      Sumber kasih sayang bagi siswa, sehingga siswa akan tumbuh menjadi pribadi yang stabil, matang dan mantap.
Demikian besar peran pembimbing dalam rangka membanu siswa, oleh karena itu sangat diharapkan agar pembimbing memberikan layanan kepada siswa secara terencana, tearah dan terus menerus agar mampu mengantarkan mereka untuk berdiri dengan kaki sendiri ditengah-tengah masyarakat.
2.      Bimbingan Belajar
Belajar kita artikan sebagai suatu proses perusahaan pada individu sebagai hasil pengalaman. Perubahan itu dapat terjadi dalam bidang keterampilan, kebiasaan, sikap, pengertian, pengetahuan dan apresiasi.
Bimbingan belajar di berikan kepada anak berkebutuhan khusus pada umumnya, khususnya kepada siswa yang pada suatu saat membutuhakan bantuan untuk memecahkan masalah atau kesulitan yang berhubungan dengan kegiatan belajar, baik itu disekolah, di asrama, di luar sekolah ataupun di luar asrama.
Kesulitan yang biasa dipecahakan melalu kegiatan bimbingan belajar antara lain:
a)   Kesulitan dalam menguasai efektivitas dan efisiensi belajar baik secara kelompok maupun secara individual. Kesulitan dalam efektivitas belajar ini berbeda dengan anak yang tunanetra misalnya, akan tetapi belajar yang efektif bagi siapapun pada pinsipnya sama.
b)   Kesulitan dalam upaya meningkatkan motif belajar. Tidak jarang anak yang enggan belajar, malas untuk memeulai belajar dan bahkan seringkali tidak siap untuk belajar akibatnya anak asal-asalan saja dengan hasil yang tidak memuaskan.
c)   Kesulitan dalam cara memahami dan menggunakan buku pelajaran dan kemudahan lainnya ayang telah tersedia dipusat sumber belajar disekolah
d)   Kesulitan dalam menyelesaikan tugas-tugas sekolah, baik tugas yang harus dilakasanakan secara individual maupun yang harus dikerjakan melalui kelompok terbatas.
e)   Kesulitan dalam mempersiapkan diri menghadapi ulangan dan ujian.
f)   Kesulitan dalam memilih pelajaran atau kegiatan vokasional yang cocok dengan minat, bakat, dan kondisi nyata dari siswa.
g)   Kesulitan yang dtemui siswa dalam bidang studi khusus seperti matematika, olah raga, menggambar dan lainnya.
h)   Kesulitan dalam mengembangkan cara-cara belajar yang baik.
i)    Kesulitan dalam membagi waktu belajar diantara kegiatan lainnya, baik disekolah maupun di luar sekolah.
j)    Kesulitan dalam menentukan pilihan kegiatan tambahan yang termasuk dalam kegiatan ko-kurikuler dan kegiatan ekstra kulikuler.
Guru berkewajiban membantu siswa dalam memecahkan masalah pengajaran diatas dengan berbagai bentuk bimbingan. Usaha pembimbing diarahkan kepada siswa untuk membantu siswa agar dapat menyesuaikan dii secara memadai dalam situasi belajar. Guru harus bisa membina motif belajar intringsing siswa. Upaya yang dapat dilakukan misalnya dengan jalan mempekuat motif positif yang sudah ada pada diri siswa, mempejelas tujuan belajar, merumuskan tujuan-tujuan sementara yang segera dapat dicapai, membina situasi persaingan yang sehat dan kalau perlu membeikan rangsangan bak dengan kata-kata pujian atau sesekali dalam bentuk hadiah berupa benda.
Melalui  usaha bimbingan dapat diharapkan semua siswa dapat belajar secara efektif dan efisien, sesuai dengan kemampuan dan keterbatasan yang dimilikinya dengan mempegunakan fasilitas yang ada dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
Pemberian informasi sebagai salah satu teknik dalam bimbingan belajar akan sangat membantu siswa. Informasi tentang cara belajar yang efektif, bagaimana cara melakukan diskusi yang baik, cara-cara mengembangkan kebiasaan belajar yang baik dan cara menghilangkan kebiasaan belajar yang buruk.










BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami gangguan yang signifikan baik aspek psikis, sosial, emosional, dan indrawi yang menghambat proses pertumbuhan dan perkembangan anak tersebut, sehingga membutuhkan layanan pendidikan khusus untuk mengembangkan potensi kemanusiaaan mereka. Pendidikan Inklusif muncul sebagai suatu layanan pendidika program pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dimana penyelenggaraannya dengan cara memadukan anak-anak yang berkelainan atau berkebutuhan khusus bersama anak normal lainnya, menggunakan kurikulum yang berlaku di lembaga yang bersangkutan.
Tujuan pendidikan inklusif yaitu agar semua anak mendapatkan hak pendidikan dan  kedudukan yang sama tak terkecuali bagi mereka yang berkebutuhan khusus. Sekolah reguler yang berorientasi inklusi ini merupakan alat untuk memerangi sikap diskriminasi, menciptakan masyarakat yang ramah, mencapai pendidikan bagi semua, sehingga akan memberikan pendidikan yang efektif kepada mayoritas anak dan meningkatkan efisiensi karena akan menurunkan biaya bagi seluruh sistem pendidikan.

B.  SARAN
Penyelenggaraan sekolah inklusif harus terus dikembangkan demi memberikan ruang gerak, ruang belajar tertutama bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus agar mereka tidak dipandang sebelah mata lagi. Untuk itu pemerintah harus memperhatikan betul, apa saja kebutuhan mereka, baik dari sarana dan prasana maupun guru pembimbing untuk mereka. Saya berharap sekali  pemerintah beserta para kaum pemerhati pendidikan untuk terus memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan tanpa membedakan siswa yang normal maupun siswa berkebutuhan khusus.



DAFTAR PUSTAKA

Budiman. Anak “Berkebutuhan Khusus” (14 Pebruari 2016)
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Anak_berkebutuhan_khusus.html. Dewi, setiani. “ Layanan Bimbingan bagi Anak Bekebutuhan Khusus” (14pebruari 2016) 

http://google.com/index.pdf?tittel=Layanan Bimbingan bagi Anak Berkebutuhan

Hadis Abdul.2006.Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Autistik.Bandung; Alfabeta.

Khusus di Sekolah Dasar Wilayah Kota Bandung Tesis Program BP-BAK PPs UPI Tahun 2003.html.
Mulyadi, Kiki. “Penerapan Pendidikan Inkulsi Di Indonesia” (14 pebruari 2016)

Setiawan, Atang dkk.2006.Bimbingan Anak Berkebutuhan Khusus. Bandung:
Tim UPI Press.
Sugianto, Suparman. “Pendidikan Inklusi terhadap Anak” (14 pebruari 2016)

Takdir, Ilahi Mohammad. 2013. Pendidikan Inklusif. Yogyakarta: Ar-Ruzzmedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGEMBANGKAN KECERDASAN SOSIAL EMOSIONAL BAGI SISWA MELALUI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AQIDAH AKHLAK DI SEKOLAH MADRSAH TSANAWIYAH MIFTAHUL KHAIRIYAH KOTA BANJARBARU

A.     Alasan Memilih Judul Ada beberapa alasan yang mendasari penulisan pemilihan judul penelitian ini, yaitu : Kecerdasan Spritual d...