Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Indonesia Tahun Anggaran 2015
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun anggaran 2015 (disingkat APBN
2015) adalah rencana keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk tahun
2015. RUU ABPN 2015 disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada
Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 15 Agustus 2014[4] dan disetujui
oleh DPR pada
tanggal 29 September 2014[5]. APBN 2015 kemudian
disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada
tanggal 14 Oktober 2014 melalui
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara[6].
Pada tanggal 19 Januari 2015 Pemerintah yang
diwakili oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara Perubahan (RAPBN-P) ke DPR.
RAPBN-P tersebut kemudian disetujui secara aklamasi pada sidang paripurna
DPR-RI tanggal 13 Februari 2015.
Arah Kebijakan Fiskal
Tahun 2015 merupakan tahun awal pelaksanaan RPJMN ketiga
(2015 - 2019). Berlandaskan pada pelaksanaan, pencapaian, dan keberlanjutan
RPJMN kedua (2009 - 2014), RPJMN ketiga tersebut difokuskan untuk lebih
memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan
pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber
daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu dan
teknologi yang terus meningkat. Dengan berbasis tujuan tersebut, serta dengan
memperhatikan tantangan yang mungkin dihadapi, baik domestik maupun global,
maka disusun perencanaan pembangunan tahunan dalam Rencana Kerja Pemerintah
(RKP).
Sejalan dengan perkembangan perekonomian terkini,
tantangan perekonomian global yang diperkirakan akan dihadapi dalam tahun 2015
meliputi: (1) ketidakpastian perekonomian global yang dipicu oleh perlambatan
maupun krisis ekonomi di berbagai negara; (2) risiko gejolak harga komoditas di
pasar global, khususnya harga minyak mentah; (3) komitmen untuk turut serta
mendukung ASEAN Economic Community (AEC); dan (4) pelaksanaan agenda
pembangunan global paska 2015. Sementara itu, tantangan perekonomian domestik
yang diperkirakan akan dihadapi dalam tahun 2015 mencakup: (1) akselerasi
pertumbuhan ekonomi yang melambat; (2) risiko pasar keuangan di dalam negeri;
(3) ketidakseimbangan neraca pembayaran; dan (4) menurunkan kesenjangan sosial.
Sebagai konsekuensi dari berbagai kondisi tersebut, dalam
RAPBN 2015 diperlukan kebijakan fiskal yang responsif, antisipatif, dan
komprehensif, sehingga mampu merespon dinamika perekonomian secara cepat dan
tepat, mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi, dan menjaga
kesinambungan/keberlanjutan program-program pembangunan beserta akselerasi
pencapaian target-target pembangunan nasional yang telah ditetapkan. Dengan
memperhatikan hal-hal tersebut, tema kebijakan fiskal yang digunakan dalam
tahun 2015 adalah Penguatan Kebijakan Fiskal dalam Rangka Percepatan
Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkeadilandengan tiga langkah
utama yakni:
1.
Pengendalian defisit dalam batas aman, melalui
optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan menjaga
konservasi lingkungan, serta meningkatkan kualitas belanja dan memperbaiki
struktur belanja.
2.
Pengendalian rasio utang pemerintah terhadap PDB melalui
pengendalian pembiayaan yang bersumber dari utang dalam batas aman dan
terkendali, serta mengarahkan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif.
3.
Pengendalian risiko fiskal dalam batas toleransi antara
lain melalui pengendalian rasio utang terhadap pendapatan dalam negeri, debt
service ratio, dan menjaga komposisi utang dalam batas aman serta penjaminan
yang terukur.
Perubahan Kebijakan dalam APBNP Tahun 2015
APBNP tahun 2015 diajukan sebagai langkah untuk
menyesuaikan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, menampung perubahan
pokok-pokok kebijakan fiskal dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN tahun
2015, dan juga untuk menampung inisiatif-inisiatif baru Pemerintahan terpilih
sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam konsep Nawacita dan Trisakti.[9]
Kebijakan yang paling esensial yang ditempuh oleh
Pemerintah dalam APBNP tahun 2015 adalah pengalihan belanja kurang produktif ke
belanja yang lebih produktif dalam rangka mempercepat pencapaian sasaran dan
prioritas pembangunan. Kebijakan tersebut antara lain ditempuh melalui
efisiensi belanja subsidi dengan tidak memberikan subsidi untuk BBM jenis
premium, subsidi tetap (fixed subsidy) untuk BBM jenis minyak solar, dan tetap
memberikan subsidi untuk BBM jenis minyak tanah. Kebijakan tersebut selain
bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah dalam mendanai
program/kegiatan yang lebih produktif, juga dimaksudkan untuk mewujudkan APBN
yang lebih sehat dengan meminimalkan kerentanan fiskal dari faktor eksternal
seperti fluktuasi harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah.
Sementara itu, perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal dan
langkah-langkah pengamanan pelaksanaan APBN tahun 2015 juga dilakukan baik pada
pendapatan negara, belanja negara, maupun pembiayaan anggaran.
Di bidang pendapatan negara, kebijakan pendapatan
perpajakan antara lain: (1) upaya optimasi pendapatan tanpa mengganggu
perkembangan investasi dan dunia usaha; (2) melanjutkan kebijakan reformasi di
bidang administrasi perpajakan, pengawasan dan penggalian potensi, dan
perbaikan peraturan perundang-undangan; dan (3) memberikan insentif perpajakan
dalam bentuk pajak dan bea masuk ditanggung Pemerintah bagi sektor-sektor
tertentu. Selanjutnya, kebijakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), antara
lain: (1) menahan turunnya lifting minyak bumi yang disebabkan oleh natural
decline dan upaya penemuan cadangan minyak baru; (2) pendapatan SDA nonmigas,
PNBP lainnya dan BLU diproyeksi sesuai dengan asumsi dasar ekonomi makro dan
besaran tarif; dan (3) bagian Pemerintahatas laba BUMN mengakomodasi kebijakan
pembangunan infrastruktur pemerintah.
Pada sisi belanja Pemerintah Pusat, perubahan kebijakan
dalam APBNP tahun 2015 antara lain: (1) upaya peningkatan efisiensi Belanja Pemerintah
Pusat termasuk melalui penataan struktur belanja dengan mengurangi belanja
kurang produktif dan mengalihkannya ke belanja yang lebih produktif dan
penataan struktur Kementerian Negara/Lembaga Kabinet Kerja; (2) perubahan
kebijakan untuk mengakomodasi program-program inisiatif baru sebagai penjabaran
dan implementasi visi dan misi pemerintahan baru hasil Pemilu 2014, yang
tertuang dalam konsep Nawacita dan Trisakti; dan (3) perubahan termasuk
pergeseran alokasi Belanja Negara yang dimungkinkan Undang-undang Nomor 27
Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015.
Dalam APBNP tahun 2015, kebijakan-kebijakan yang ditempuh
untuk belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada dasarnya tetap mengacu pada
APBN tahun 2015 dengan beberapa penyesuaian untuk mengakomodasi perkembangan
asumsi dasar ekonomi makro dan menyelaraskan dengan visi, misi, dan prioritas
pembangunan Kabinet Kerja. Selain itu, dalam rangka memenuhi amanat
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, akan dialokasikan tambahan Dana
Desa dalam APBNP tahun 2015 untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat.
Di bidang pembiayaan anggaran, kebijakan Pemerintah dalam
APBNP tahun 2015 tetap mengacu pada APBN tahun 2015, dengan beberapa
penyesuaian mengakomodasi perkembangan asumsi dasar ekonomi makro dan mendukung
terwujudnya agenda prioritas nasional (Nawacita). Program prioritas yang
mendapat dukungan dari pembiayaan anggaran antara lain: (1) pembangunan
maritim; (2) peningkatan kedaulatan pangan; (3) pembangunan infrastruktur dan
konektivitas; (4) pembangunan industri pertahanan dan keamanan; dan (5)
meningkatkan kemandirian ekonomi nasional. Dukungan pembiayaan anggaran
tersebut berupa tambahan PMN kepada BUMN yang digunakan untuk investasi dan
sekaligus memperkuat permodalan sehingga dapat me-leverage kemampuan pendanaan
BUMN terkait. Selanjutnya, BUMN sebagai agent of development dapat berperan
lebih aktif dalam mendukung terwujudnya Nawacita.
Selain itu, dalam APBNP tahun 2015 juga mengakomodasi
perubahan anggaran pendidikan sejalan dengan perubahan volume belanja negara.
Perubahan tersebut agar dapat memenuhi amanat pasal 31 ayat (4) Undang-Undang
Dasar 1945 Amendemen ke-4 dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal. Anggaran
pendidikan dalam APBNP tahun 2015 tersebut juga memperhitungkan adanya
kebijakan penambahan cakupan peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk
mendukung program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pendidikan
menengah universal (wajib belajar 12 tahun).
Hal-hal baru
Baseline Budget
APBN 2015 disusun pada masa transisi dari pemerintahan
lama ke pemerintahan baru. Baseline budget memperhitungkan
kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,
sehingga tetap memberikan ruang gerak fiskal kepada pemerintahan baru untuk
melakukan penyesuaian.
Dana desa
Pengalokasian Dana Desa merupakan amanat Undang–Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rincian belanja
Format rincian belanja disesuaikan dengan amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014 (menurut
organisasi, fungsi, dan program serta revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang MPR,DPR, DPD, dan DPRD) yang memberikan penekanan pembahasan pemerintah
dengan DPR mengenai isu-isu yang lebih strategis.
Format baru
Format penulisan Nota Keuangan dibagi menjadi tiga bagian
utama agar lebih sistematis dan mudah dipahami.
Asumsi Dasar Ekonomi Makro
|
Indikator
|
Asumsi Dasar
|
|||
|
APBN
|
RAPBN-P
|
APBN-P
|
||
|
Pertumbuhan
ekonomi (%,yoy)
|
5,6
|
5,8
|
5,8
|
5,7
|
|
Inflasi (%,yoy)
|
4,4
|
4,4
|
5,0
|
5,0
|
|
Tingkat
bunga SPN 3
bulan (%)
|
6,2
|
6,0
|
6,2
|
6,2
|
|
Rupiah (Rp/US$)
|
11.900
|
11.900
|
12.200
|
12.500
|
|
Harga minyak
mentah Indonesia (US$/barel)
|
105
|
105
|
70
|
60
|
|
Lifting minyak (barel/hari)
|
845.000
|
900.000
|
849.000
|
825.000
|
|
Lifting gas (ribu barel setara minyak per hari)
|
1.248
|
1.248
|
1.177
|
1.221
|
Ringkasan APBN
Berikut ringkasan anggaran APBN tahun 2015 dalam
triliun rupiah:
|
Uraian
|
RAPBN (triliun rupiah)
|
APBN (triliun rupiah)
|
RPBN-P (triliun rupiah)
|
APBN-P (triliun rupiah)
|
|
1.762,3
|
1.793,6
|
1.769,0
|
1.761,6
|
|
|
1.370,8
|
1.380,0
|
1.484,6
|
1.489,3
|
|
|
388,0
|
410,3
|
281,2
|
269,1
|
|
|
3,4
|
3,3
|
3,3
|
3,3
|
|
|
2.019,9
|
2.039,5
|
1.994,9
|
1.984,1
|
|
|
1.379,9
|
1.392,4
|
1.330,8
|
1.319,5
|
|
|
640,0
|
647,0
|
664,1
|
664,6
|
|
|
(103,5)
|
(93,9)
|
(70,5)
|
(66,8)
|
|
|
(257,6)
|
(245,9)
|
(225,9)
|
(222,5)
|
|
|
% defisit terhadap PDB
|
2,32%
|
2,21%
|
1,90%
|
1,90%
|
|
257,6
|
245,9
|
225,9
|
222,5
|
Belanja Negara[sunting | sunting
sumber]
Alokasi Belanja Negara pada APBN 2015
Anggaran Belanja Negara pada APBN tahun 2015 berjumlah
Rp2.039,5 triliun yang dialokasikan untuk:
1.
Belanja Kementerian Negara/Lembaga: Rp647,3 triliun
2.
Subsidi: Rp414,7 triliun
3.
Pembayaran bunga utang: Rp152,0 triliun
4.
Transfer ke daerah: Rp638,0 triliun
5.
Dana desa: Rp9,1 triliun
6.
Belanja lainnya: Rp178,4 triliun
Alokasi Belanja Negara pada APBN-P 2015
Sementara pada APBN-P tahun 2015, alokasi tersebut
berubah menjadi:
1.
Belanja Kementerian Negara/Lembaga: Rp795,5 triliun
2.
Subsidi: Rp212,1 triliun
3.
Pembayaran bunga utang: Rp155,7 triliun
4.
Transfer ke daerah: Rp643,8 triliun
5.
Dana desa: Rp20,8 triliun
6.
Belanja lainnya: Rp156,2 triliun
Belanja Pemerintah Pusat
Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi
Alokasi Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi pada APBN
2015
Alokasi Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga
Berikut adalah alokasi anggaran belanja
Kementerian/Lembaga tahun 2015 dalam miliar rupiah:
Keterangan:
RAPBN masih menggunakan nomenklatur K/L lama
Telah digabung dengan K/L yang lain
Belum terbentuk pada waktu penyusunan APBN
RAPBN masih menggunakan nomenklatur K/L lama
Telah digabung dengan K/L yang lain
Belum terbentuk pada waktu penyusunan APBN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar