Selasa, 27 Maret 2018

ADMINISTRASI KURIKULUM DILEMBAGA PADU


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Anak usia dini adalah sosok individu yang sedang menjalani suatu proses perkembangan dengan Pesat dan fundamental bagi kehidupan selanjutnya. Anak usia dini berada pada Rentang usia 0-8 Tahun. Pada masa ini proses pertumbuhan dan perkembangan dalam berbagai aspek sedang mengalami masa yang cepat dalam rentang perkembangan hidup manusia. Proses pembelajaran sebegai bentuk perlakuan yang diberikan pada anak harus memperhatikan karakteristik yang dimiliki setiap tahapan perkembangan anak.
Berdasarkan undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional berkaitan dengan Pendidikan Anak Usia Dini tertulis pada Pasal 28 Ayat 1 yang berbunyi “ Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan Enam Tahun dan bukan merupakan Prasyarat untuk mengikuti Pendidikan Dasar: Selanjutnya pada Bab 1 Pasal 1 Ayat 14 ditegaskan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya Pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan Usia Enam Tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan Pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan Jasmani dan Rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki Pendidikan lebih lanjut.[1]   
Pendidikan Anak Usia Dini merupakan salah satu bentuk Penyelenggaraan Pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik kasar dan motorik halus), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan prilaku serta beragama), bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini. contohnya, ketika menyelenggarakan Lembaga Pendidikan seperti Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-kanak (TK), atau Lembaga PAUD yang berbasis pada kebutuhan Anak.
Sesuai dengan keunikan dan pertumbuhan anak usia dini maka penyelengaraan pendidikan bagi anak usia dini di sesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan yang di lalui oleh anak usia dini. Upaya PAUD bukan hanya dari sisi Pendidikan saja, tetapi termasuk upaya pemberia gizi dan kesehatan anak sehingga dalam pelaksanaan PAUD dilakukan secara terpadu dan komprehensif.[2]    
Setiap lembaga atau organisasi tak lepas dari namanya administrasi. Administrasi adalah aktifitas-aktifitas untuk membantu, melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan, atau proses organisasi yang berhubungan dengan pelaksanaan visi dan misi suatu lembaga dan penyelenggara kerja untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Kegiatan administrasi akan terlaksana dengan baik apabila dilaksanakan secara sistematis dengan sumber daya manusia yang bertanggung jawab atas wewenangnya dalam suatu lembaga atau organisasi. Kompetensi yang harus dimiliki pun meliputi terhadap 3 jenis kemampuan, yaitu: pengetahuan (Knowledge Science), keterampila tekhnis (Skill Tekhnologi) dan sikap perilaku (Attitude).
Sebagaimana Firman Allah SWT yang terdapat dalam Surah An-Nahl ayat 93:
وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُمۡ أُمَّةٗ وَٰحِدَةٗ وَلَٰكِن يُضِلُّ مَن يَشَآءُ وَيَهۡدِي مَن يَشَآءُۚ وَلَتُسۡ‍َٔلُنَّ عَمَّا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ ٩
Dari ayat tersebut tersirat peringatan agar bertanggung jawab dalam setiap tindakan atau tugsanya, salah satunya bertanggung jawab dalam pelaksanaan administrasi pendidikan maupun bertanggung jawab kepada pihak yang memberi wewenang dalam tugas kelembagaan.
Sumber daya manusia adalah faktor yang sangat penting dalam penyelenggaraan atau pelaksanaan administrasi yang kompeten dibidangnya yakni pofesional sehingga pelaksanaan pengadministrasian suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien, dengan demikian dalam administrasi diperlukan kinerja pegawai yang ahli dan terampil.
Setiap lembaga pada umumnya mempunyai seorang Kepala Sekolah, Diharapkan seorang Kepala Sekolah mempunyai kompetensi profesional. Kompetensi dimaksud adalah pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir, dan bertindak dalam proses administrasi.
Proses administrasi meliputi bidang ketatausahaan yang berfungsi untuk mencatat hal-hal yang terjadi dalam organisasi sebagai bahan laporan bagi pimpinan dan keteraturan yang tidak lain karena keinginan mewujudkan kegiatan berdasarkan keinginan atau tujuan yang dikehendaki dengan kegiatan penyusunan dan pencatatan keterangan yang diperoleh dengan sistematis.
Dalam arti luas, administrasi menyangkut manajemen atau pengelolaan terhadap keseluruhan komponen organisasi untuk mewujudkan tujuan atau program organisasi.[3]  Kemajuan administrasi pendidikan juga dikatakan kemajuan manajemen pendidikan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Standar Nasional Pendidikan Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal I Ayat 9 yang Berbunyi:
“Standar Pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan kegiatan Pendidikan pada satuan Pendidikan, Kabupaten atau Kota, Provinsi, atau Nasional agar tercapainya efesiensi dan efektivitas Penyelenggaraan Pendidikan.”[4]

Bagi administrator, keefektipan adalah yang lebih sulit daripada pencapaian tujuan pendidikan. Tujuan administrasi pendidikan tidak lain adalah agar semua kegiatan itu mendukung tercapainya tujuan pendidikan atau dengan kata lain administrasi digunakan didalam dunia pendidikan adalah agar tujuan pendidikan itu tercapai dengan baik.[5]
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dijabarkan bahwa tenaga kependidikan di tuntut memiliki kompetensi yang mencakup kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial dan profesional. Kompetensi tersebut diharapkan dimiliki oleh seluruh tenaga Kepala Sekolah lembaga pendidikan luar sekolah termasuk Kepala Sekolah program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kepala Sekolah yang memenuhi Kompetensi tersebut diharapkan akan memenuhi Legalitas Kualifikasi sebagai Tenaga Pengelola Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Profesional.
Allah SWT Berfirman Dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl Ayat 78:
وَٱللَّهُ أَخۡرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ شَيۡ‍ٔٗا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَٰرَ وَٱلۡأَفۡ‍ِٔدَةَ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٧٨

Kompetensi yang dimaksud adalah seperangkat kemampuan dasar yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kenyataan lain yang terjadi dilapangan bahwa Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memiliki latar belakang Pendidikan, Pengalaman Kerja, dan Jenjang Pendidikan yang sangat beragam. Dengan demikian belum semua Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang telah memiliki Standar Kompetensi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19. Sama halnya dengan Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Cempaka Putih Pingaran Ilir yang akan diteliti ini bisa dikatakan termasuk belum memenuhi Standar Kompetensi yang telah ditetapkan.
Salah satu upaya untuk meningkatkan Kompetensi Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Cempaka Putih maupun untuk perbaikan dan Penyempurnaan dalam Administrasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah Kepala Sekolah dan Pendidik ikut serta dalam suatu Pelatihan-pelatihan dan Seminar-seminar, selain itu juga dilaksanakannya Rapat Bulanan antar Pendidik Anak Usia Dini (PAUD) Se- Kecamatan. Dengan adanya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem Administrasi Pendidikan dan saling berbagi Ilmu dan Informasi dan menguatkan Silaturrahmi antar Pendidik Anak Usia Dini (PAUD) Se- Kecamatan.
Sebagai Kepala Sekolah sudah semestinya mempunyai kemampuan dalam mengajar, dan administrasi, karena seorang Kepala Sekolah memegang tugas dan tanggung jawab yang besar demi menjamin keberlangsungan kegiatan dalam Lembaga. Kenyatan dilapangan Kepala Sekolah tidak mengikuti kegiatan mengajar, keberlangsungan kegiatan hanya dilaksanakan oleh pendidik, Kepala Sekolah hanya sebagai Pengawas dan bahkan jarang berhadir ke Tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Cempaka Putih.
Dengan demikian, penulis tertarik untuk meneliti permasalahan ini, untuk mengetahui seberapa besar Kompetensi Kepala Sekolah terhadap Administrasi pendidikan, karena pentingnya Kompetensi Profesional seorang Kepala Sekolah terhadap tugasnya dalam Pelaksanaan atau Penyelenggaraan Administrasi Pendidikan, karena Administrasi Pendidikan sangat berperan dalam memberikan arah yang jelas terhadap Perjalanan Organisasi.[6] Tanpa administrasi yang baik dan tertata rapi akan sulit Lembaga Pendidikan untuk berjalan dengan lancar menuju arah tujuan Pendidikan yang diinginkan.
Penulis akan melakukan penelitian tentang hal ini, yang hasilnya akan penulis tuangkan dalam sebuah karya ilmiah berupa Skripsi yang Berjududul: Kompetensi Pengelola Terhadap Administrasi Kurikulum di Lembaga Pendidikan Usia Anak Dini (PAUD)


[1] Depertemen Pendidikan Nasional USPN, (Jakarta: PT Remaja Rosda Karya, 2004),  h, 4
[2] Depertemen Pendidikan Nasional, Panduang Mengajar di TK / RA, (Jakarta: PT Rosda Karya, 2002) , h, 5
[3] Yusak Burhanudiin, Administrasi Pendidikan, (Bandung: CV Pustaka Setia, 1998), h, 15-16
[4] Undang-undang Tentang Standar Nasional Pendidikan, UU RI Nomor 19 Tahun 2005, (Bandung: Citra Umbara, 2009), h, 139
[5] Sutaryadi, Administrasi Pendidikan, (Surabaya: Usaha Nasional, 1993), h, 31
[6] Pedoman Pengembangan Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Jakarta: Depertemen Agama RI, 2005), h, 27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGEMBANGKAN KECERDASAN SOSIAL EMOSIONAL BAGI SISWA MELALUI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AQIDAH AKHLAK DI SEKOLAH MADRSAH TSANAWIYAH MIFTAHUL KHAIRIYAH KOTA BANJARBARU

A.     Alasan Memilih Judul Ada beberapa alasan yang mendasari penulisan pemilihan judul penelitian ini, yaitu : Kecerdasan Spritual d...