BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Anak usia dini adalah sosok individu
yang sedang menjalani suatu proses perkembangan dengan Pesat dan fundamental
bagi kehidupan selanjutnya. Anak usia dini berada pada Rentang usia 0-8 Tahun.
Pada masa ini proses pertumbuhan dan perkembangan dalam berbagai aspek sedang
mengalami masa yang cepat dalam rentang perkembangan hidup manusia. Proses
pembelajaran sebegai bentuk perlakuan yang diberikan pada anak harus
memperhatikan karakteristik yang dimiliki setiap tahapan perkembangan anak.
Berdasarkan undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional berkaitan dengan Pendidikan Anak
Usia Dini tertulis pada Pasal 28 Ayat 1 yang berbunyi “ Pendidikan Anak Usia
Dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan Enam Tahun dan bukan
merupakan Prasyarat untuk mengikuti Pendidikan Dasar: Selanjutnya pada Bab 1
Pasal 1 Ayat 14 ditegaskan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya
Pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan Usia Enam Tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan Pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan Jasmani dan Rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki Pendidikan lebih lanjut.[1]
Pendidikan Anak Usia Dini merupakan
salah satu bentuk Penyelenggaraan Pendidikan yang menitikberatkan pada
peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik
kasar dan motorik halus), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi,
kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan prilaku serta beragama),
bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang
dilalui oleh anak usia dini. contohnya, ketika menyelenggarakan Lembaga Pendidikan
seperti Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-kanak (TK), atau Lembaga PAUD yang
berbasis pada kebutuhan Anak.
Sesuai dengan keunikan dan
pertumbuhan anak usia dini maka penyelengaraan pendidikan bagi anak usia dini
di sesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan yang di lalui oleh anak usia dini.
Upaya PAUD bukan hanya dari sisi Pendidikan saja, tetapi termasuk upaya pemberia
gizi dan kesehatan anak sehingga dalam pelaksanaan PAUD dilakukan secara
terpadu dan komprehensif.[2]
Setiap lembaga atau organisasi tak
lepas dari namanya administrasi. Administrasi adalah aktifitas-aktifitas untuk
membantu, melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan di dalam mencapai
suatu tujuan, atau proses organisasi yang berhubungan dengan pelaksanaan visi
dan misi suatu lembaga dan penyelenggara kerja untuk mencapai suatu tujuan yang
telah ditetapkan.
Kegiatan administrasi akan terlaksana
dengan baik apabila dilaksanakan secara sistematis dengan sumber daya manusia
yang bertanggung jawab atas wewenangnya dalam suatu lembaga atau organisasi.
Kompetensi yang harus dimiliki pun meliputi terhadap 3 jenis kemampuan, yaitu:
pengetahuan (Knowledge Science), keterampila tekhnis (Skill
Tekhnologi) dan sikap perilaku (Attitude).
Sebagaimana Firman Allah SWT yang
terdapat dalam Surah An-Nahl ayat 93:
وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ
لَجَعَلَكُمۡ أُمَّةٗ وَٰحِدَةٗ وَلَٰكِن يُضِلُّ مَن يَشَآءُ وَيَهۡدِي مَن
يَشَآءُۚ وَلَتُسَۡٔلُنَّ عَمَّا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ ٩
Dari ayat
tersebut tersirat peringatan agar bertanggung jawab dalam setiap tindakan atau
tugsanya, salah satunya bertanggung jawab dalam pelaksanaan administrasi
pendidikan maupun bertanggung jawab kepada pihak yang memberi wewenang dalam
tugas kelembagaan.
Sumber daya
manusia adalah faktor yang sangat penting dalam penyelenggaraan atau
pelaksanaan administrasi yang kompeten dibidangnya yakni pofesional sehingga
pelaksanaan pengadministrasian suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif
dan efesien, dengan demikian dalam administrasi diperlukan kinerja pegawai yang
ahli dan terampil.
Setiap lembaga pada umumnya mempunyai seorang Kepala Sekolah, Diharapkan
seorang Kepala Sekolah mempunyai kompetensi profesional. Kompetensi dimaksud
adalah pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan
dalam kebiasaan berpikir, dan bertindak dalam proses administrasi.
Proses administrasi meliputi bidang ketatausahaan yang berfungsi untuk
mencatat hal-hal yang terjadi dalam organisasi sebagai bahan laporan bagi
pimpinan dan keteraturan yang tidak lain karena keinginan mewujudkan kegiatan
berdasarkan keinginan atau tujuan yang dikehendaki dengan kegiatan penyusunan
dan pencatatan keterangan yang diperoleh dengan sistematis.
Dalam arti
luas, administrasi menyangkut manajemen atau pengelolaan terhadap keseluruhan
komponen organisasi untuk mewujudkan tujuan atau program organisasi.[3] Kemajuan administrasi pendidikan juga
dikatakan kemajuan manajemen pendidikan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan kegiatan pendidikan, sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-undang Standar Nasional Pendidikan Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal I
Ayat 9 yang Berbunyi:
“Standar
Pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan
Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan kegiatan Pendidikan pada satuan
Pendidikan, Kabupaten atau Kota, Provinsi, atau Nasional agar tercapainya
efesiensi dan efektivitas Penyelenggaraan Pendidikan.”[4]
Bagi
administrator, keefektipan adalah yang lebih sulit daripada pencapaian tujuan
pendidikan. Tujuan administrasi pendidikan tidak lain adalah agar semua
kegiatan itu mendukung tercapainya tujuan pendidikan atau dengan kata lain
administrasi digunakan didalam dunia pendidikan adalah agar tujuan pendidikan
itu tercapai dengan baik.[5]
Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dijabarkan
bahwa tenaga kependidikan di tuntut memiliki kompetensi yang mencakup
kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial dan profesional. Kompetensi tersebut
diharapkan dimiliki oleh seluruh tenaga Kepala Sekolah lembaga pendidikan luar
sekolah termasuk Kepala Sekolah program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kepala
Sekolah yang memenuhi Kompetensi tersebut diharapkan akan memenuhi Legalitas
Kualifikasi sebagai Tenaga Pengelola Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Profesional.
Allah SWT Berfirman Dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl Ayat
78:
وَٱللَّهُ
أَخۡرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ شَيۡٔٗا وَجَعَلَ
لَكُمُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَٰرَ وَٱلۡأَفِۡٔدَةَ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٧٨
Kompetensi yang dimaksud adalah seperangkat
kemampuan dasar yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan
tugas-tugas dibidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kenyataan
lain yang terjadi dilapangan bahwa Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) memiliki latar belakang Pendidikan, Pengalaman Kerja, dan Jenjang
Pendidikan yang sangat beragam. Dengan demikian belum semua Kepala Sekolah Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) yang telah memiliki Standar Kompetensi yang ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19. Sama halnya dengan Kepala Sekolah
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Cempaka Putih Pingaran Ilir yang akan diteliti
ini bisa dikatakan termasuk belum memenuhi Standar Kompetensi yang telah
ditetapkan.
Salah
satu upaya untuk meningkatkan Kompetensi Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) Cempaka Putih maupun untuk perbaikan dan Penyempurnaan dalam
Administrasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah Kepala Sekolah dan
Pendidik ikut serta dalam suatu Pelatihan-pelatihan dan Seminar-seminar, selain
itu juga dilaksanakannya Rapat Bulanan antar Pendidik Anak Usia Dini (PAUD) Se-
Kecamatan. Dengan adanya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem
Administrasi Pendidikan dan saling berbagi Ilmu dan Informasi dan menguatkan
Silaturrahmi antar Pendidik Anak Usia Dini (PAUD) Se- Kecamatan.
Sebagai Kepala Sekolah sudah semestinya
mempunyai kemampuan dalam mengajar, dan administrasi, karena seorang Kepala
Sekolah memegang tugas dan tanggung jawab yang besar demi menjamin
keberlangsungan kegiatan dalam Lembaga. Kenyatan dilapangan Kepala Sekolah tidak
mengikuti kegiatan mengajar, keberlangsungan kegiatan hanya dilaksanakan oleh
pendidik, Kepala Sekolah hanya sebagai Pengawas dan bahkan jarang berhadir ke
Tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Cempaka Putih.
Dengan
demikian, penulis tertarik untuk meneliti permasalahan ini, untuk mengetahui
seberapa besar Kompetensi Kepala Sekolah terhadap Administrasi pendidikan,
karena pentingnya Kompetensi Profesional seorang Kepala Sekolah terhadap
tugasnya dalam Pelaksanaan atau Penyelenggaraan Administrasi Pendidikan, karena
Administrasi Pendidikan sangat berperan dalam memberikan arah yang jelas
terhadap Perjalanan Organisasi.[6]
Tanpa administrasi yang baik dan tertata rapi akan sulit Lembaga Pendidikan
untuk berjalan dengan lancar menuju arah tujuan Pendidikan yang diinginkan.
Penulis
akan melakukan penelitian tentang hal ini, yang hasilnya akan penulis tuangkan
dalam sebuah karya ilmiah berupa Skripsi yang Berjududul: Kompetensi Pengelola
Terhadap Administrasi Kurikulum di Lembaga Pendidikan Usia Anak Dini (PAUD)
[1] Depertemen
Pendidikan Nasional USPN, (Jakarta: PT Remaja Rosda Karya, 2004), h, 4
[2]
Depertemen Pendidikan Nasional, Panduang Mengajar di TK / RA, (Jakarta: PT
Rosda Karya, 2002) , h, 5
[3] Yusak
Burhanudiin, Administrasi Pendidikan, (Bandung: CV Pustaka Setia, 1998),
h, 15-16
[4] Undang-undang
Tentang Standar Nasional Pendidikan, UU RI Nomor 19 Tahun 2005,
(Bandung: Citra Umbara, 2009), h, 139
[5] Sutaryadi, Administrasi
Pendidikan, (Surabaya: Usaha Nasional, 1993), h, 31
[6] Pedoman
Pengembangan Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Jakarta: Depertemen
Agama RI, 2005), h, 27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar