BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Anak usia dini
adalah sosok individu yang sedang menjalani suatu proses perkembangan dengan
Pesat dan fundamental bagi kehidupan selanjutnya. Anak usia dini berada pada
Rentang usia 0-8 Tahun. Pada masa ini proses pertumbuhan dan perkembangan dalam
berbagai aspek sedang mengalami masa yang cepat dalam rentang perkembangan
hidup manusia. Proses pembelajaran sebegai bentuk perlakuan yang diberikan pada
anak harus memperhatikan karakteristik yang dimiliki setiap tahapan
perkembangan anak.
Berdasarkan
undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional berkaitan
dengan Pendidikan Anak Usia Dini tertulis pada Pasal 28 Ayat 1 yang berbunyi “
Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan
Enam Tahun dan bukan merupakan Prasyarat untuk mengikuti Pendidikan Dasar:
Selanjutnya pada Bab 1 Pasal 1 Ayat 14 ditegaskan bahwa Pendidikan Anak Usia
Dini adalah suatu upaya Pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan Usia Enam Tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan Pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan Jasmani dan Rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki Pendidikan lebih lanjut.[1]
Pendidikan Anak
Usia Dini merupakan salah satu bentuk Penyelenggaraan Pendidikan yang
menitikberatkan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik
(koordinasi motorik kasar dan motorik halus), kecerdasan (daya pikir, daya
cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan
prilaku serta beragama), bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan
tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini. contohnya, ketika
menyelenggarakan Lembaga Pendidikan seperti Kelompok Bermain (KB), Taman
Kanak-kanak (TK), atau Lembaga PAUD yang berbasis pada kebutuhan Anak.
Sesuai dengan
keunikan dan pertumbuhan anak usia dini maka penyelengaraan pendidikan bagi
anak usia dini di sesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan yang di lalui oleh
anak usia dini. Upaya PAUD bukan hanya dari sisi Pendidikan saja, tetapi
termasuk upaya pemberia gizi dan kesehatan anak sehingga dalam pelaksanaan PAUD
dilakukan secara terpadu dan komprehensif.[2]
Setiap lembaga
atau organisasi tak lepas dari namanya administrasi. Administrasi adalah
aktifitas-aktifitas untuk membantu, melayani, mengarahkan, atau mengatur semua
kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan, atau proses organisasi yang
berhubungan dengan pelaksanaan visi dan misi suatu lembaga dan penyelenggara
kerja untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Kegiatan
administrasi akan terlaksana dengan baik apabila dilaksanakan secara sistematis
dengan sumber daya manusia yang bertanggung jawab atas wewenangnya dalam suatu
lembaga atau organisasi. Kompetensi yang harus dimiliki pun meliputi terhadap 3
jenis kemampuan, yaitu: pengetahuan (Knowledge Science), keterampila
tekhnis (Skill Tekhnologi) dan sikap perilaku (Attitude).
Sebagaimana
Firman Allah SWT yang terdapat dalam Surah An-Nahl ayat 93:
وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ
لَجَعَلَكُمۡ أُمَّةٗ وَٰحِدَةٗ وَلَٰكِن يُضِلُّ مَن يَشَآءُ وَيَهۡدِي مَن
يَشَآءُۚ وَلَتُسَۡٔلُنَّ عَمَّا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ ٩
Dari ayat
tersebut tersirat peringatan agar bertanggung jawab dalam setiap tindakan atau
tugsanya, salah satunya bertanggung jawab dalam pelaksanaan administrasi
pendidikan maupun bertanggung jawab kepada pihak yang memberi wewenang dalam
tugas kelembagaan.
Sumber daya
manusia adalah faktor yang sangat penting dalam penyelenggaraan atau
pelaksanaan administrasi yang kompeten dibidangnya yakni pofesional sehingga
pelaksanaan pengadministrasian suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif
dan efesien, dengan demikian dalam administrasi diperlukan kinerja pegawai yang
ahli dan terampil.
Setiap lembaga pada umumnya mempunyai seorang Kepala
Sekolah, Diharapkan seorang Kepala Sekolah
mempunyai kompetensi profesional. Kompetensi dimaksud adalah pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan
berpikir, dan bertindak dalam proses administrasi.
Proses administrasi meliputi bidang ketatausahaan yang
berfungsi untuk mencatat hal-hal yang terjadi dalam organisasi sebagai bahan
laporan bagi pimpinan dan keteraturan yang tidak lain karena keinginan
mewujudkan kegiatan berdasarkan keinginan atau tujuan yang dikehendaki dengan
kegiatan penyusunan dan pencatatan keterangan yang diperoleh dengan sistematis.
Dalam arti
luas, administrasi menyangkut manajemen atau pengelolaan terhadap keseluruhan
komponen organisasi untuk mewujudkan tujuan atau program organisasi.[3] Kemajuan administrasi pendidikan juga
dikatakan kemajuan manajemen pendidikan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan kegiatan pendidikan, sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-undang Standar Nasional Pendidikan Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal I
Ayat 9 yang Berbunyi:
“Standar
Pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan
Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan kegiatan Pendidikan pada satuan
Pendidikan, Kabupaten atau Kota, Provinsi, atau Nasional agar tercapainya
efesiensi dan efektivitas Penyelenggaraan Pendidikan.”[4]
Bagi
administrator, keefektipan adalah yang lebih sulit daripada pencapaian tujuan
pendidikan. Tujuan administrasi pendidikan tidak lain adalah agar semua
kegiatan itu mendukung tercapainya tujuan pendidikan atau dengan kata lain
administrasi digunakan didalam dunia pendidikan adalah agar tujuan pendidikan
itu tercapai dengan baik.[5]
Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dijabarkan
bahwa tenaga kependidikan di tuntut memiliki kompetensi yang mencakup
kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial dan profesional. Kompetensi tersebut
diharapkan dimiliki oleh seluruh tenaga Kepala Sekolah lembaga pendidikan luar
sekolah termasuk Kepala Sekolah program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kepala
Sekolah yang memenuhi Kompetensi tersebut diharapkan akan memenuhi Legalitas
Kualifikasi sebagai Tenaga Pengelola Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Profesional.
Allah SWT Berfirman Dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl Ayat
78:
وَٱللَّهُ
أَخۡرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ شَيۡٔٗا وَجَعَلَ
لَكُمُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَٰرَ وَٱلۡأَفِۡٔدَةَ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٧٨
Kompetensi yang dimaksud adalah seperangkat
kemampuan dasar yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan
tugas-tugas dibidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kenyataan lain yang terjadi dilapangan bahwa Kepala Sekolah Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) memiliki latar belakang Pendidikan, Pengalaman Kerja, dan
Jenjang Pendidikan yang sangat beragam. Dengan demikian belum semua Kepala
Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang telah memiliki Standar Kompetensi
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19. Sama halnya dengan Kepala
Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Cempaka Putih Pingaran Ilir yang akan
diteliti ini bisa dikatakan termasuk belum memenuhi Standar Kompetensi yang
telah ditetapkan.
Salah satu upaya untuk meningkatkan Kompetensi Kepala Sekolah
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Cempaka Putih maupun untuk perbaikan dan
Penyempurnaan dalam Administrasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah Kepala
Sekolah dan Pendidik ikut serta dalam suatu Pelatihan-pelatihan dan
Seminar-seminar, selain itu juga dilaksanakannya Rapat Bulanan antar Pendidik
Anak Usia Dini (PAUD) Se- Kecamatan. Dengan adanya kegiatan ini bertujuan untuk
meningkatkan sistem Administrasi Pendidikan dan saling berbagi Ilmu dan
Informasi dan menguatkan Silaturrahmi antar Pendidik Anak Usia Dini (PAUD) Se-
Kecamatan.
Sebagai Kepala Sekolah sudah semestinya
mempunyai kemampuan dalam mengajar, dan administrasi, karena seorang Kepala
Sekolah memegang tugas dan tanggung jawab yang besar demi menjamin
keberlangsungan kegiatan dalam Lembaga. Kenyatan dilapangan Kepala Sekolah tidak
mengikuti kegiatan mengajar, keberlangsungan kegiatan hanya dilaksanakan oleh
pendidik, Kepala Sekolah hanya sebagai Pengawas dan bahkan jarang berhadir ke
Tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Cempaka Putih.
Dengan demikian, penulis tertarik untuk meneliti permasalahan ini,
untuk mengetahui seberapa besar Kompetensi Kepala Sekolah terhadap Administrasi
pendidikan, karena pentingnya Kompetensi Profesional seorang Kepala Sekolah
terhadap tugasnya dalam Pelaksanaan atau Penyelenggaraan Administrasi
Pendidikan, karena Administrasi Pendidikan sangat berperan dalam memberikan
arah yang jelas terhadap Perjalanan Organisasi.[6]
Tanpa administrasi yang baik dan tertata rapi akan sulit Lembaga Pendidikan
untuk berjalan dengan lancar menuju arah tujuan Pendidikan yang diinginkan.
Penulis akan melakukan penelitian tentang hal ini, yang
hasilnya akan penulis tuangkan dalam sebuah karya ilmiah berupa Skripsi yang
Berjududul: Kompetensi Pengelola Terhadap Administrasi Kurikulum di Lembaga Pendidikan
Usia Anak Dini (PAUD) ............... Yang penulis maksud disini adalah kompetensi seorang pengelola
terhadap administrasi kurikulum pendidikan anak usia dini dalam upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sampai usia enam tahun yang dilakukan melalui
pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki masa pendidikan
lebih kanjut.
B.
Penegasan Judul
Untuk
memberikan kejelasan dan menghindari kesalahpahaman terhadap judul tersebut,
maka penulis mengemukakan penegasan judul dengan menjelaskan beberapa istilah
diatas, yaitu:
1.
Kompetensi
yang dimaksud disini adalah kemampuan atau keterampilan Kepala Sekolah dalam
melaksanakan tugas atau tanggungjawabnya dalam Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD).
Kompetensi yang dimaksud Penulis adalah Sebuah Kompetensi Yang
Dimiliki Oleh Kepala Sekolah yaitu:
a.
Mengelola
Pengembangan Kurikulum dan Kegiatan Belajar Mengajar sesuai dengan prinsip-prinsip
Pendidikan Anak Usia Dini, yaitu:
1)
Berorientasi
pada perkembangan anak
2)
Berorientasi
pada kebutuhan anak
3)
Bermain
sambil belajar atau belajar seraya bermain
4)
Lingkungan
yang kondusif
5)
Berpusat
pada anak
6)
Menggunakan
pembelajaran terpadu
7)
Mengembangkan
berbagai kecakapan hidup
8)
Menggunakan
berbagai media edukatif dan sumber belajar
9)
Dilaksanakan
secara bertahap dan berulang-ulang
10)
Aktif,
kreatif, inovatif, efektif, dan menyenangkan
11)
Pemanfaatan
tekhnologi Informasi
2.
Administrasi
yang dimaksud adalah meliputi Pencatatan, Penyusunan dan Pendokumenan Seluruh
Program Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Cempaka Putih Pingaran Ilir
Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.
3.
Kurikulum
yang dimaksud adalah tentang prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum yang
kemudian di Modifikasi berdasarkan kesesuaian dengan Pendidikan Anak Usia Dini
di PAUD Cempaka Putih Pingaran Ilir Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.
Jadi yang dimaksud dengan judul dalam Skripsi Ini adalah
Suatu Penelitian Tentang Kompetensi Kepala Sekolah terhadap Administrasi
Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Cempaka Putih Pingaran Ilir
Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.
C.
Rumusan Masalah
Adapun
yang menjadi rumusan masalah berdasarkan penegasan judul:
1.
Bagaimana
Kompetensi yang dimiliki oleh Kepala Sekolah terhadap Administrasi Kurikulum Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) Cempaka Putih Pingaran Ilir Kecamatan Astambul Kabupaten
Banjar?
2.
Faktor-faktor
apa saja yang mempengaruhi Kompetensi Kepala Sekolah tehadap Administrasi
Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Cempaka Putih Pingaran Ilir
Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar?
D.
Alasan Memilih Judul
Adapun yang
menjadi alasan penulis memilih judul ini untuk diteliti adalah:
1.
Kompetensi
adalah seperangkat Pengetahuan, Keterampilan dan Prilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai dan di aktualisasikan dalam melaksanakan tugas, dengan
demikian Kompetensi seorang pengelola harus dimiliki dan menguasai demi
perkembangan dan tercapainnya tujuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Cempaka
Putih Pingaran Ilir Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.
2.
Administrasi
adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan pendidikan, karena administrasi
merupakan sebuah proses untuk mencapai tujuan Pendidikan. Dalam proses ini
Peran Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Cempaka Putih Pingaran
Ilir Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar sangat diperlukan keterampilannya dan
tanggungjawabnya dalam pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
E.
Tujuan Penelitian
Sesuai dengan
rumusan masalah, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui:
1.
Kompetensi
Kepala Sekolah terhadap Administrasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Cempaka
Putih Pingaran Ilir Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.
2.
Pengaruh
Kompetensi Kepala Sekolah terhadap Administrasi Kurikulum Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) Cempaka Putih Pingaran Ilir Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.
F.
Signifikansi Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan berguna sebagai:
1.
Sebagai
informasi untuk pengelola khususnya bagi Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) Cempaka Putih Pingaran Ilir Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.
2. Sebagai bahan bacaan khususnya bagi pembaca yang berada dalam lingkungan
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darussalam Martapura, maupun pada umumnya.
3. Untuk mempekaya Khazanah Perpustakaan Fakultas Tarbiyah Sekolah
Tinggi Agama Islam (STAI) Darussalam Martapura.
G.
Sistematika Penulisan
Sistematika
Penulisan skripsi ini di klasifikasikan menjadi V Bab Pembahasan, dengan
sistematika sebagai berikut:
Bab
I Pendahuluan, yang berisikan Latar Belakang Masalah, Penegasan Judul, Rumusan
Masalah, Alasan Memilih Judul, Signifikansi Penelitian, Sistematikan Penulisan.
Bab
II Landasan Teoritis tentang Kompetensi Kepala Sekolah Terhadap Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) dan Faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD).
Bab
III Metode Penelitian, yang berisikan jenis dan pendekatan Penelitian, Subyek
dan Objek Penelitian, data dan sumber data, tekhnik pengumpulan data, tekhnik
pengolahan data dan tekhnik Analisis Data.
Bab
IV Penyajian Data dan Analisis, Berisikan gambaran Umum Lokasi Penelitian,
Penyajian data dan Analisis Data.
Bab
V Penutup yang berisikan Simpulan dan
saran.
[1] Depertemen
Pendidikan Nasional USPN, (Jakarta: PT Remaja Rosda Karya, 2004), h, 4
[2]
Depertemen Pendidikan Nasional, Panduang Mengajar di TK / RA, (Jakarta: PT
Rosda Karya, 2002) , h, 5
[3] Yusak
Burhanudiin, Administrasi Pendidikan, (Bandung: CV Pustaka Setia, 1998),
h, 15-16
[4] Undang-undang
Tentang Standar Nasional Pendidikan, UU RI Nomor 19 Tahun 2005,
(Bandung: Citra Umbara, 2009), h, 139
[5] Sutaryadi, Administrasi
Pendidikan, (Surabaya: Usaha Nasional, 1993), h, 31
[6] Pedoman
Pengembangan Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Jakarta: Depertemen
Agama RI, 2005), h, 27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar